TANGGAMUS – Setiap desa di Lampung menerima bantuan Rp6 juta untuk menggiatkan program smart village dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Yakni, cara untuk mewujudkan Desa Mandiri sebagai desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur memadai, serta pelayanan umum dan pemerintahan yang baik.
Sayangnya, di Kabupaten Tanggamus belum melaksanakan program smart village ini, meski tahun 2024 sudah memasuki Bulan September. Hal ini pula yang dipersoalkan Mirza YB, selaku Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus.
Padahal, kata dia, smart village yang dimediasi Kemendes PDTT tersebut, sebagai basis pembangunan Indonesia di masa depan. Yakni, untuk mewujudkan Indonesia yang maju, desa-desa perlu punya kemampuan dalam memanfaatkan teknologi informasi.
Kemendes PDTT, dijelaskannya, memiliki konsep mewujudkan desa yang cerdas. Konsep desa cerdas (smart village) bakal mengubah desa-desa di Indonesia, termasuk di Kabupaten Tanggamus, menjadi lebih siap menyongsong masa depan.
Sedangkan dasar hukum program smart village, adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana, definisi smart village sesuai amanat Pasal 78 UU Desa. Skala Nasional, Kemendes PDTT telah mengucurkan anggaran Rp326 miliar hingga akhir 2024.
Karenanya, Mirza YB yang juga Panglima Penggitokh Alam itu mendesak agar program tersebut selekasnya dijalankan. “Progam ini untuk membangun desa, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, segeralah dilaksanakan,” kata Mirza, Selasa (3/9/2024).
Mengenai adanya kendala untuk melaksanakan program itu, Mirza menegaskan agar pihak terkait tidak terkotak-kotak untuk kepentingan kelompok masing-masing. “Jangan terkotak-kotak, kita harus sepakat bahwa program ini untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Mirza.
Permintaan sama, juga disampaikan Sekretaris Apdesi Tanggamus, Sumadi. Dia mendorong agar Pemdakab Tanggamus segera merealisasikan program ini. “Pelaksanaan program ini tidak rumit. Anggaran juga ada. Pihak pekon siap, pesertanya juga ada. Termasuk pihak penyelenggara juga siap. Jadi apa lagi kendalanya,” kata dia.
Diketahui, dasar pelaksanaan Program Smart Village Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/786/V.12/HK/2023 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Khusus dan Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Implementasi Program Smart Village di desa, pekon, kampung, tiuh, dan kelurahan se-Provinsi Lampung pada tahun 2023.
Berdasar itulah, Camat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan membuat Surat Keputusan tentang pembentukan tim penyelenggaraan Bimtek Program Smart Village. Program Smart Village ini bertujuan membangun desa berbasis teknologi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)