Anggota DPRD Syarif Hidayat Melangsungkan Sosperda No 3 Tahun 2016

BANDAR LAMPUNG  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk turun langsung men sosialisasikan peraturan daerah kepada (Sosperda) masyarakat.

Syarif Hidayat anggota DPRD Provinsi Lampung melangsungkan sosperda nomor 3 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, di Kantor DPW PKS Lampung. Sabtu (27/08/2022).

Baca Juga  Anggota DPRD Kostiana Menggelar Kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila Bersama Masyarakat

Syarif Hidayat menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terhadap perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Supaya masyarakat memahami pelaku UMKM itu mendapat perlindungan dan pemberdayaan yang di atur dengan perda. Terangnya.

Baca Juga  Bawaslu Lampung Petakan 15 Kabupaten/Kota dengan TPS Rawan Pilkada 2024

Politisi PKS ini juga menjelaskan, peran penting dari pelaku UMKM untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Sosialisasi ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memberikan kiat-kiat, jadi masyarakat yang hadir dapat menerima manfaatnya untuk mengembangkan usaha. Ujarnya.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan