Bandarlampung – Retribusi Pasar Panjang, Kota Bandarlampung, sepanjang 2022 sebesar Rp347 juta lebih ‘menguap’. Belum diketahui, apakah dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah, atau belum.
Sebab, hingga berita ini dirilis, Minggu (12/11/2023), pejabat terkait di Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung termasuk Kepala Dinas Perdagangan belum bersedia berkomentar.
Merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung tahun 2022, disebutkan ada retribusi dari sejumlah pos yang tidak disetorkan ke kas daerah.
UPT Pasar Panjang ketika dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu, mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut. Sebab, katanya, dia baru beberapa bulan bertugas di Pasar Panjang.
Kuat dugaan, persoalan ini terjadi pada saat UPT Pasar Panjang dipegang oleh pejabat sebelumnya. Namun, dari informasi yang diterima wartawan, UPT Pasar Panjang selama medio tahun 2022 itu rutin menyetorkan penarikan retribusi kepada pihak Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung.
Baik retribusi yang bersumber dari iuran para pedagang, maupun sewa kios dan ruko milik Pemkot Bandarlampung. Lantas, bagaimana dengan pejabat di Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung?
Dihubungi di kantornya, beberapa waktu lalu, salah seorang Kabag yang menangani langsung perihal retribusi pasar tidak berhasil dokonfirmasi. Salah seorang staf kantor itu mengatakan, pejabat bersangkutan sedang tugas luar.
Kali kedua digubungi ke kantornya, pun wartawan mendapatkan jawaban sama. Akan halnya dengan Kepala Dinas Perdagangan, diinformasikannya sedang tidak berada di kantor.
Jadi Budaya
Informasi lain yang diperoleh, polemik retribusi pasar ini sebenarnya sudah cukup lama muncul. Yakni, di Pasar Gudang Lelang. Hanya saja persoalannya seperti tenggelam. Data Kompas menyebutkan, sejak 2011 hingga 2021 (10 tahun) pengelolaan retribusi pasar bermasalah.
Persoalan selama 10 tahun tersebut, ketika retribusi pasar masih dikelola oleh Dinas Pasar (Saat ini; Dinas Perdagangan). Pada Bulan Oktober 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menangani perkara ini.
Bahkan, penyidik Kejari menyita belasan bundel dokumen setoran retribusi Pasar Gudang Lelang, Bandarlampung. Penyitaan dokumen setoran tersebut, sebagai upaya tindak lanjut penyidikan korupsi yang diduga terjadi selama 10 tahun di Dinas Pasar/Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung.
Pihak Kejari menduga, telah terjadi korupsi pada retribusi setoran dari Pasar Gudang Lelang selama 10 tahun tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Helmi, ketika masih menjabat sebagai Kajari Bandarlampung.
Kejari pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Oktober 2022 terkait dugaan korupsi retribusi tahun 2011 – 2021 itu. Barang bukti yang disita, antara lain enam bundel surat tanda setor (STS) dari bendahara penerima di Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung dari tahun 2015 hingga tahun 2020.
Kemudian, tanda bukti pembayaran setoran retribusi atas pengelolaan Pasar Gudang Lelang dari PT CKB kepada bendahara Dinas Perdagangan dari tahun 2012 hingga tahun 2020.(Tim)