Apa Kabar Karomani Cs: Jalani Takdir atau Banding? Ini Kata Kuasa Hukum Resmen Kadafi

"Ya, karena JPU  mencabut bandingnya maka kami PH pun berdasarkan permintaan klien kami (Karomani) memutuskan untuk ikut tidak melakukan banding," kata Resmen saat Haluan Lampung meminta komentarnya via telepon, Senin (12/6/23).

SAMPAI hari ini belum jelas apakah tiga mantan pejabat Unila yang telah divonis Majelis Hakim PN Tanjungkarang dalam kasus suap Unila akan mengajukan upaya banding atau menerima vonis untuk dirinya.

Terkait itu, Penasehat Hukum, Resmen Kadafi menjelaskan sampai saat ini statusnya masih pikir-pikir. Pihaknya
masih menunggu sikap Karomani atas putusan hakim tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Suap Unila, Majelis Hakim Tegur Saksi Asep Sukohar

“Kita belum tahu, apakah klien kami akan banding atau dapat menerima putusan Majelis hakim tersebut,” ujarnya
saat ditanya haluanlampung via telepon, Minggu (28/5/23).

Keputusan itu, jelas Resmen, mutlak menjadi keputusan kliennya, namun tim penasehat hukum siap memberikan
pertimbangan hukum terbaik yang rencananya akan dikonsultasikan pada Senin (29/5/23) ini.

“Kita akan konsultasikan, termasuk dengan pihak keluarga, apakah banding atau menerima. Tapi sepertinya,
Pak Karomani tidak akan banding alias menerima,” tegasnya.

Sementara terpidana M Basri ketika ditanya putusan atau vonis terhadap dirinya mengatakan dia akan menjalaninya karena menurutnya itu adalah takdirnya.

Baca Juga  Perkara Suap Unila: Hakim Ceramahi Saksi Seorang Polisi

“Iya jalani saja, sudah ketentuan Allah SWT, nanti dikonsultasi sama penasehat hukum. Terkait Uang Penganti
(UP) nanti dibayarlah,” ujarnya.

Dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang atas kasus suap PMB Unila tahun 2022, mantan Rektor Unila dijatuhi
hukuman 10 tahun penjara dan mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi serta mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri  masing-masing divonis empat tahun enam bulan penjara.
(*/iwa)

Pos terkait