SAMPAI hari ini belum jelas apakah tiga mantan pejabat Unila yang telah divonis Majelis Hakim PN Tanjungkarang dalam kasus suap Unila akan mengajukan upaya banding atau menerima vonis untuk dirinya.
Terkait itu, Penasehat Hukum, Resmen Kadafi menjelaskan sampai saat ini statusnya masih pikir-pikir. Pihaknya
masih menunggu sikap Karomani atas putusan hakim tersebut.
“Kita belum tahu, apakah klien kami akan banding atau dapat menerima putusan Majelis hakim tersebut,” ujarnya
saat ditanya haluanlampung via telepon, Minggu (28/5/23).
Keputusan itu, jelas Resmen, mutlak menjadi keputusan kliennya, namun tim penasehat hukum siap memberikan
pertimbangan hukum terbaik yang rencananya akan dikonsultasikan pada Senin (29/5/23) ini.
“Kita akan konsultasikan, termasuk dengan pihak keluarga, apakah banding atau menerima. Tapi sepertinya,
Pak Karomani tidak akan banding alias menerima,” tegasnya.
Sementara terpidana M Basri ketika ditanya putusan atau vonis terhadap dirinya mengatakan dia akan menjalaninya karena menurutnya itu adalah takdirnya.
“Iya jalani saja, sudah ketentuan Allah SWT, nanti dikonsultasi sama penasehat hukum. Terkait Uang Penganti
(UP) nanti dibayarlah,” ujarnya.
Dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang atas kasus suap PMB Unila tahun 2022, mantan Rektor Unila dijatuhi
hukuman 10 tahun penjara dan mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi serta mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri masing-masing divonis empat tahun enam bulan penjara.
(*/iwa)