Sudah dilaporkan ke Kejari Tanggamus, namun perkara kelebihan bayar pada beberapa kegiatan proyek yang dikelola Dinas PUPR Tanggamus Rp2 miliar belum juga terang benderang. Agaknya sedang mati lampu?
Tanggamus – Sempat ramai dibicarakan, hingga apresiasi tinggi disampaikan masyarakat kepada DPP Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) yang memperkarakan kelebihan bayar sejumlah kegiatan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus hingga mencapai Rp2 miliar.
Namun, hingga kini proses hukum dari laporan SP3 tersebut belum diketahui ujungnya. Apakah sudah dilanjutkan oleh pihak Kejari Tanggamus, atau sebaliknya.
Sempat diberitakan beberapa media massa, beberapa waktu yang lalu, bahwa Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus dilaporkan ke Kejari Tanggamus oleh DPP Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3).
Pengaduan tersebut, mendasari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Nomor 34B/LHP/XVIILBLP/O5/2023, tertanggal 16 Mei 2023.
Supriansyah, Ketua DPP SP3 menyatakan, ada Rp2 miliar lebih dari hampir Rp3 miliar dana kelebihan bayar yang direkomendasikan oleh BPK untuk dikembalikan ke kas daerah, namun belum juga dikembalikan oleh pihak PUPR Tanggamus.
Hasil temuan BPK, dana lebih tersebut yang sudah dikembalikan ke kas daerah Rp531.136.824,96.
Padahal, kata Supriansyah sebagaimana dirilis dari laman wawai, tenggat waktu yang diberikan BPK adalah 60 hari sejak rekomendasi disampaikan, per 16 Mei 2023 lalu.
BPK dalam rilisnya menyebut, Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2022 terdapat kelebihan bayar Rp2.902.752 .283,53.
Rinciannya, pada kegiatan kekurangan volume Rp71.321.785,68, serta spesifikasi tidak sesuai atas belanja-belanja modal enam paket pekerjaan kontruksi lapis pekerjaan jalan dengan jumlah kontrak senilai Rp2.831.430.497,85.
Enam paket pekerjaan kontruksi lapis jalan tersebut, di antaranya; dilaksanakan oleh sebanyak 23 penyedia jasa konstruksi atas 30 paket pekerjaan senilai Rp181.106.650.
Beberapa perusahaan yang dirilis BPK, masing-masing atas nama CV. PL sebesar Rp576.208.091,62, atas nama CV. SAP sebesar Rp181.136.824,96, atas nama CV. DBK sebesar Rp247.756.796,62, atas nama CV. PR sebesar Rp836.549.662,75, atas nama CV. ASB sebesar Rp752.954.341,17, dan atas nama CV. NE sebesar Rp127.039.916,41.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran kepada para pihak terkait ini, sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
Namun berdasarkan observasi SP3, diketahui yang didapatkan bahwa rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dilaksankan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, maupun sejumlah rekanan yang tercantum dalam rilis BPK tadi.
Supriansyah mensinyalir, sisa dana kelebihan bayar yang belum dikembalikan ke kas daerah tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Kami menduga, ini sudah layak dilakukan pemeriksaan atau diproses sebagai Tindak Pidana dugaan Korupsi,” kata dia.
Sayangnya, hingga Selasa (26/3/2024) siang, wartawan belum berhasil mengonfirmasi laporan SP3 ini kepada Kepala Kejari Tanggamus maupun Kasi Pidsus Kejari.(*)