Sempat ramai diberitakan media massa, tentang dugaan penggelembungan harga hewan ternak kambing yang dikelola oleh Disnakeswan Lampung 2022 lalu. Namun sayang, sampai kini dugaan tersebut ‘adem ayem’ saja.
Bandarlampung – Proyek pengadaan hewan ternak jenis kambing yang dikelola oleh Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lampung tahun 2022 lalu sebesar Rp3.428.040.000, memang banyak dikritisi media massa maupun lembaga swadaya masyarakat.
Program yang bersumber dari dana APBD Lampung 2022 tersebut, sebagaimana ramai diberitakan sejumlah media massa terbitan Lampung, memunculkan dugaan telah terjadi penggelembungan anggaran. Khususnya, harga satuan ternak kambing.
Dugaan itu muncul, setelah wartawan membandingkan harga satuan ternak kambing antara yang dilelang dengan harga ditingkat peternak. Dilansir dari laman Alteripost, disebutkan bahwa harga rata-rata ternak kambing, baik jantan maupun betina yang dilelang, rata–rata Rp3.394.099 dari pagu anggran keseluruhan Rp3.428.040.000.
Namun di tingkat peternak kambing, secara umum, harga per ekor jenis Rambon atau Jawa Randu jantan antara Rp1,7 juta hingga Rp1,8 juta dan Rp1,5 juta hingga Rp1,6 juta per ekor untuk jenis betina.
Sebagai harga pembanding yang ditetapkan dalam Balai Veteriner (Bivet) Lampung, untuk kambing jantan Rp2.952.000 per ekor. Sedangkan jenis betina, Rp2.260.000 per ekor.
Nah, dari adanya perbandingan harga ini lah media massa menyimpulkan adanya dugaan mark up harga satuan kambing. Sebagai catatan, bila proyek pengadaan kambing ini dikelola oleh CV Pascal yang juga selaku pemenang tender.
Dimintai tanggapannya, lembaga swadaya masyarakat Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung mendesak agar aparat penegak hukum menindaklanjuti permasalahan ini, agar persoalannya menjadi terang benderang.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, wartawan belum berhasil mengonfirmasi Kepala Disnakeswan Lampung maupun beberapa pejabat terkait di instansi tersebut yang menangani kegiatan ini.(*)