Aparat Desa “Dikibuli” Soal Pembangunan Tower Milik PT Orlie

Lampung Selatan – PT Orlie kibuli para aparat desa atas pembangunan Tower Bersama Group (TBG). Aparat desa Karang Sari dan Marga Agung, sejauh ini tidak mengetahui.

Sekretaris Desa Karang Sari, Sugeng belum mengetahui adanya pembangunan tower yang dilakukan didekat pemukiman warganya.

Bacaan Lainnya

Sugeng menyampaikan, bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui adanya bangunan yang berdiri.

Dirinya juga sangat kaget bahwa dari pihak RT, desa tidak ada juga yang mengetahui adanya klaim ganti rugi tanpa sepengetahuan aparat desa.

Sementara Sekdes Marga Kaya, Bandono membenarkan bahwa pihaknya juga belum mengetahui adanya pembangunan tower. Ia sangat menyangkan bangunan tersebut berdiri tanpa seizin pihak desa.

Baca Juga  Angin Puting Beliung Rusak 45 Rumah di Lamsel

PT Orlie Subkontraktor dari Tower Bersama Group (TBG), selain para pekerjanya di lapangan tidak dibekali alat kelengkapan keamanan dan keselamatan kerja (K3), diduga pekerjanya juga tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Seorang pengawas pekerja lapangan, Yanto menyebutkan, bahwa mengakui rekan-rekan kerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Orlie.

“Tidak mas, kami gak punya kartu BPJS ketenagakerjaan,” kata Yanto saat dihubungi, Senin (30/10/2023)

Ia mengaku tidak pernah mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Gamepala, Toni Bakrie mengutuk keras ketidak profesional an PT Orlie tersebut dalam upaya menyejahterakan karyawannya. Menurut Sulis, Semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja. Sesuai dengan bunyi Undang-Undang BPJS yang berlaku di Indonesia, perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.

Baca Juga  Tower 'Sombong' di Sukabumi Bikin Warga Sakit Hati

“Perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan akan mendapat sanksi, yakni sanksi tertulis, denda dan sanksi tidak akan mendapat pelayanan publik, meliputi perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tender suatu proyek dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegasnya. (*)

Pos terkait