APBD 2022 Pesawaran Butuh Rekomendasi DPRD

APBD 2022 Pesawaran Butuh Rekomendasi DPRD
Rapat paripurna istimewa tentang Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pesawaran untuk menjadi Peraturan Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran. Foto Istimewa

Pesawaran – Bupati Pesawaran mengatakan pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan, secara bertahap dan berkesinambungan, dilaksanakan dengan skala prioritas pembangunan.

Demikian disampaikan Bupati Pesawaran yang diwakili Sekretaris Daerah Pesawaran Wildan, pada rapat paripurna istimewa tentang Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pesawaran untuk menjadi Peraturan Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Selasa (4/7/23).

Bacaan Lainnya

Dirinya menjelaskan penentuan skala prioritas pembangunan di Kabupaten Pesawaran itu dilakukan sebagai penyeimbang kapasitas dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Baca Juga  Reses di Kota Agung Barat, Mukhlis Basri Fokus Jaring Aspirasi Terkait Infrastruktur

Wildan menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 belum memenuhi seluruh kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat.

“Kami menyadari bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 masih sangat membutuhkan rekomendasi-rekomendasi DPRD,” ucap Wildan.

Hal itu, lanjutnya dimaksudkan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD pada masa- masa yang akan datang.

Lebih lanjut Wildan menyampaikan hasil Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD TA 2022, bahwa pendapatan Tahun 2022 terealisasi sebesar Rp1,222 triliun, dan dari sisi belanja terealisasi sebesar Rp1,263 triliun.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Terima Bantuan dari Pelindo Regional 2 Panjang

Mewakili Bupati Pesawaran ia memberikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disampaikan ke Pemprov Lampung untuk dievaluasi.

“Rancangan Peraturan Daerah ini pada tahapan setelah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Wildan.(*/Mds)

Pos terkait