APBD Bandarlampung Banyak Terserap Infrastruktur

APBD Bandarlampung Banyak Terserap Infrastruktur
Gedung Pemkot Bandarlampung. Foto Istimewa

Bandarlampung – Meski APBD masih bergantung dari pendapatan transfer (pendapatan yang bersumber dari APBN atau APBD antardaerah), yakni sebesar Rp1,597 triliun, namun Pemkot Bandarlampung lebih condong membiayai sektor infrastruktur.

Sementara alokasi untuk kepentingan publik, kesehatan dan pendidikan, belum menjadi prioritas. Hal ini bisa dilihat dari beberapa proyek strategis Pemkot Badarlampung sepanjang tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Tiga proyek strategis terbesar itu, di antaranya pembangunan stadion mini, JPO Al Furqon hingga kelanjutan pembangunan gedung mall pelayanan publik yang menggunakan pola penganggaran multy years.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar Diseminasi Hasil Kajian dan Rencana Tindak Lanjut Audit Stunting

Banyak pihak menilai, APBD Kota Bandarlapung layaknya besar pasak dari tiang. Kemampuan PAD (pendapatan asli daerah) yang masih terlalu kecil, sebesar Rp800 miliar, menjadikan APBD Bandarlampung lebih bergantung kepada pendapatan trsnsfer. Runyamnya, dana bantuan dari pusat itu tidak pro rakyat.

Dilansir dari laman Antara, Rabu (25/10/2023), Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan menjelaskan, serapan anggaran Pemkot Bandarlampung hingga Oktober 2023 sudah mencapai 82 persen.

“Saat ini serapan anggaran kita 82 persen atauRp 2,3 triliun dari Rp2,9 trilun keseluruhan APBD,” kata Ramdhan.

Dia berjanji, capaian 100 persen serapan anggaran bisa segera terealisasi, lantaran saat ini pihaknya tengah melakukan percepatan penyerapan anggaran sesuai proyeksi belanja 2023.

Baca Juga  Lahan Bekas Taman Hutan Kota Bandarlampung: Investasi atau Kontroversi?

“Salah satunya itu pembiayaan proyek pembangunan strategis,” ucap dia.

Infrastuktur

Informasi lain yang diterima dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Lampung, diketahui bahwa, dari 40 laporan mengenai infrastuktur jalan rusak yang masuk ke meja lembaga itu, terbesar adalah jalan yang ada di Kota Bandarlampung.

Sayangnya, pihak Ombudsman tidak bersedia merinci lokasi jalan mana saja yang dikeluhkan masyarakat tersebut. Namun, memasuki tahun anggaean 2024 diharapkan Pemkot Bandarlampung untuk lebih memperhatikan persoalan ini.

Utamanya, konsisi jalan rusak di wilayah perbatasan kota. Si antaranya, jalur alternatif yang berbatasan dengan Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, serta beberapa daerah lain. Selain pula, jalan bergelombang dan berlubang yang ada di dalam Kota Bandarlampung.(Tim)

Pos terkait