Bandarlampung – Sikap arogansi petugas Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung yang menggusur tanaman singkong di lahan garapan petani Kota Baru Lampung menggunakan traktor, akhirnya viral di media sosial.
Video ‘menggusur tanaman singkong petani pennggarap’ tersebut diunggah akun Instagram (Ig) lbh.bandarlampung, Sabtu (16/3/2024) kemarin.
Dalam video tersebut memperlihatkan unit traktor bajak menggusur tanaman singkong yang diperkirakan baru berumur dua bulan.
Dalam unggahannya tertulis, penggusuran tanaman singkong itu dilakukan satuan petugas pengamanan aset daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
Bahkan, pada awal video terdengar suara seorang perempuan yang tengah berdebat dengan seorang pria mengenakan topi dan kaca mata.
Terdengar pula pria tersebut menyinggung soal bayar sewa lahan.
Diduga, bayar sewa yang dimaksudkan itu, adalah sewa atas lahan garapan petani yang ditanami singkong.
Namun, secara sepihak tanaman tersebut digusur.
Menyikapi persoalan ini, Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lampung, Meidiyandra Eka Putra mengatakan, kedatangan traktor di lahan itu bukan menggusur, melainkan melakukan penertiban lahan milik Pemprov Lampung yang diduduki petani.
“Kami melakukan penertiban aset milik Pemprov Lampung sesuai amanah Peraturan Perundangan,” kata Meidiyandra, Minggu (17/3/2024).
BPKAD Lampung, kata dia, berpegang pada Permendagri 19/2016 tenang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Sosialisasi peraturan ini juga sudah kami lakukan sejak Agustus 2022 lalu. Para petani penggarap juga sudah kami beri kesempatan untuk memanen tanaman mereka, dari Agustus 2022 sampai 2024. Tapi tidak diindahkan,” katanya.
Bahkan, sambung Meidiyandra pula, saat penertiban berlangsung, Kasi Pengamanan Aset BPKAD Lampung Yoli Maristo telah pula berusaha melakukan upaya persuasif dengan para petani penggarap.
“Kami persuasif meski sempat didorong dan diancam senjata tajam,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov menurunkan empat traktor untuk menertibkan lahan petani yang baru ditanami singkong di Kota Baru. Penertiban itu bahkan dikawal puluhan orang layaknya preman.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi mengatakan peristiwa hari ini sudah terjadi berulang kali sejak awal tahun 2024.
Mereka diminta membayar sewa lahan Rp3 juta per hektar per tahun sejak 2023.
Petani Kota Baru adalah petani singkong yang menggarap di atas tanah yang hari ini ditetapkan sebagai wilayah yang akan dibangun ibu kota baru dari Provinsi Lampung sejak tahun 2011 lalu.
Bahwa tanah yang digarap sejak tahun 1950-an tersebut merupakan tanah ex kawasan hutan register 40 Gedong Wani yang ditukar guling (ruilslag) oleh Pemerintah Provinsi Lampung era Gubernur Sjachroedin ZP yang dimohonkan melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Di masa penghujung jabatan sebagai Gubernur, Arinal Djunaidi justru meninggalkan catatan kelam dan memilukan kepada petani khususnya di Kota Baru, karena menggusur tanaman petani ditengah bulan suci Ramadan. Program kartu petani berjaya hanyalah omong kosong dan bualan semata, sementara terdapat petani harus kehilangan lahan garapannya,” katanya.(*)