Bandarlampung – Inspektorat Provinsi Lampung menegaskan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung harus bertanggung jawab atas hilangnya sejumlah aset negara senilai ratusan juta di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Anggota auditor Inspektorat Provinsi Lampung, Agung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada Dishub Lampung sejak Oktober 2023 terkait informasi hilangnya aset negara.
Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Dishub.
“Kami sudah menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Dishub, namun sampai sekarang belum ada balasan dari pihak Dishubnya,” ujar Agung, belum lama ini.
Agung menegaskan bahwa tanggung jawab atas kejadian ini ada pada BPKAD Provinsi Lampung.
Sayangnya, Kepala BPKAD, Marindo Kurniawan, dan pihak Dishub Lampung belum memberikan respon terkait kejadian ini.
Sebelumnya, sekitar tujuh set besi timbangan senilai ratusan juta yang disimpan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dilaporkan hilang.
Kejadian ini diduga melibatkan oknum di lingkungan Dishub, yang disinyalir melakukan tindakan untuk memperkaya diri tanpa memperhitungkan resiko hukum.
Hingga saat ini, hilangnya aset negara tersebut masih menjadi misteri.
Tidak diketahui kemana aset tersebut menghilang dan siapa pelakunya. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap keberadaan aset negara yang hilang ini.(Alb)