BANDAR LAMPUNG – Proyek penanaman pipa gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sepanjang 167 meter di Jalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame diduga menyalahi kontrak tahapan kerja.
Diduga, PT PGN tidak melakukan pengawasan, yakni membiarkan pelaksana proyek langsung melakukan pengaspalan d luar waktu yang ditentukan.
Akibat pelanggaran pengaspalan bekas galian yang ‘kesusu’ tersebut telah membuat rugi pengguna jalan. Para pedagang di sepanjang jalan Karimun Jawa mengaku omsetnya berkurang, bahkan ada yang terpaksa menutup warungnya.
Diketahui, proyek penanaman pipa gas sedalam 160 cm tersebut dikerjakan oleh PT Lada. Proyek ini mulai dikerjakan sejak tiga bulan lalu, diawali dengan penggalian.
Namun, entah mengapa, pelaksana proyek usai penanaman pipa langsung melakukan pengaspalan dan PT PGN terkesan membiarkan. Ini jelas melanggar ketentuan, di mana seharusnya pengaspalan baru dilakukan beberapa pekan ke depan hingga bekas galian padat.
Alhasil, pengaspalan yang telah dilakukan menimbulkan masalah. Kini, tepi jalan bekas pengaspalan amblas dan rusak parah, dibiarkan sehingga membuat warga rugi dan resah.
“Mentang-mentang proyek negara, dikerjain seenaknya aja. Kami rugi banyak, kami minta rugi,” ujar Narto yang sedikit kesal melihat hasil pengerjaan itu, Kamis (12/1/2023).
Narto adalah salah pemilik warung di jalan itu. Ia mengaku rugi sejak proyek penanaman pipa itu dilaksanakan. Kini, ia terpaksa menutup warungnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sales PGN Area Bandar Lampung, Heru, membenarkan adanya pemasangan pipa gas tersebut.
Ia menjelaskan, proyek itu dikerjakan oleh pihak ketiga, PT Lada.
“Proyek itu berada di Jalan Karimun Jawa sampai ke Ujung sungai. Proyek itu masih dalam progress penyelesaian oleh PT Lada di bawah pengawasan PGN Lampung,” ujar Heru.
Heru menegaskan, PT PGN tidak mengizinkan bekas penggalian langsung diaspal. Seharusnya, jelas dia, pengaspalan baru dilakukan setelah masa pemadatan alami.
“Tahapan pemadatan sesuai prosedur seharusnya dua minggu setelah penanaman pipa, bukan langsung diaspal tapi tunggu padat dulu,” jelasnya.
Terhadap temuan ini (aspal amblas dan rusak), Heru mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi agar pelaksana proyek melakukan rekondisi cepat dan baik.
Heru mengatakan bahwa masa kontrak pengerjaan pemasangan pipa gas tersebut sudah habis pada akhir tahun 2022.
PT PGN meminta pelaksana proyek melakukan rekondisi pada masa pemeliharaan selama satu tahun dan menyelesaikan perhitungan denda.
Koordinator Umum PT Lada yang mengaku bernama Maulana mengatakan masalah tersebut karena ada misskomunikasi antara PT Lada dengan kontraktor saat melakukan pengaspalan bekas galian pipa gas tersebut.
“Dari awal saya minta dipadatin dulu, tapi itu tidak dilakukan, itu sebabnya jalan amblas,” tutur Nana sapaan akrabnya.(ALB)