Asyik Hisap Sabu, Residivis Bandar Narkoba Digerebek Polres Tubaba

Asyik Hisap Sabu, Residivis Bandar Narkoba Digerebek Polres Tubaba
Asyik Hisap Sabu, Residivis Bandar Narkoba Digerebek Polres Tubaba. Foto Istimewa

Panaragan – Seorang pria berinisial AS (40) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat karena kepemilikan dan penggunaan narkoba. 

Penangkapan ini terjadi di kontrakannya yang berada di Kawasan Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 00.15 WIB.

Bacaan Lainnya

Tim Satuan Narkoba yang dipimpin oleh AKP Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, berhasil mengamankan AS saat sedang mengkonsumsi sabu di kamarnya. 

Baca Juga  Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Kesejahteraan Kekeuarga

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu alat hisap sabu, sebuah sendok sabu, dan sebuah selang pipet.

Menurut AKP Yopi, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai kontrakan tersebut sering dijadikan tempat konsumsi narkoba. 

“Setelah melakukan pengintaian, tim kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Yopi, Kamis, 25 Januari 2024.

Lebih lanjut, Yopi menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, sebelumnya sudah tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Satres Narkoba Polres Tulang Bawang dan merupakan residivis narkoba yang telah dua kali menjalani hukuman penjara, dengan vonis pertama 8 tahun dan kedua 5 tahun.

Baca Juga  Tiyuh Agung Jaya Serahkan Bantuan Bibit Ikan, Sayuran, dan Ternak Serta BLT

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh tim Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat. 

AKP Yopi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.

AS terancam hukuman penjara selama empat tahun, karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pos terkait