Auditor Keuangan, Jaksa dan Polisi Kolaborasi Dampingi Program Kartu Prakerja

BANDAR LAMPUNG – Pendampingan, pengawasan, mitigasi risiko serta evaluasi pelaksanaan program Kartu Prakerja merupakan sinergi kuat antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Sinergi tersebut telah terjalin sejak program peningkatan kompetensi angkatan kerja tersebut meluncur pada awal pandemi covid-19.

Bacaan Lainnya

“Peran BPKP adalah melakukan pendampingan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Peran dan eksistensi BPKP dalam Komite dan Tim Pelaksana tidak menghilangkan independensi BPKP,” kata Raden Murwantara, Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 Terkait Program Kartu Prakerja kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas Tenaga Kerja Lingkup Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Jumat (14/10/2022).

Murwantara menambahkan bahwa upaya kolaborasi yang didorong Komite Cipta Kerja antara auditor dan aparat penegak hukum dengan Manajemen Pelaksana sangatlah diperlukan sehingga dari sisi pengendalian, respon risiko, dan mitigasi risiko dapat dilaksanakan dengan baik.

Program Kartu Prakerja adalah program bantuan pemerintah untuk peningkatan kompetensi, produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Sejak beroperasi tahun 2020, program ini telah memberi manfaat bagi 15 juta orang di 514 kota/kabupaten se-Indonesia. Khusus di Provinsi Lampung, Kartu Prakerja sudah menjaring lebih dari 350 ribu peserta.

Baca Juga  BPKP ke Calon Penerima Kartu Prakerja: Gunakan Cara Akuntabel

Pada kesempatan ini para jaksa, polisi, dan dinas tenaga kerja se-Provinsi Lampung mengapresiasi upaya sosialisasi Perpres yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana dalam rangka mengimplementasikan Perpres baru yang memperkuat program, termasuk penerapan skema normal.

Lia Pratiwi mewakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mengawal program.

“Kami dari Datun Kejagung dapat mewakili Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dalam mengajukan gugatan ganti kerugian pada pelanggaran pasal 31C dan 31D Perpres No. 113/2022,” ungkap Lia.

Pasal 31C Perpres No. 113/2022 mengatur bahwa Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.

Adapun Pasal 31D Perpres No. 113/2022 mengatur dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana melaporkan tindak pidana dimaksud dan melakukan gugatan ganti rugi yang dapat diajukan melalui lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narasumber dari Badan Reserse Kriminal Polri, AKBP M. Riffai, menjelaskan latar belakang adanya Pasal 31D Perpres No. 113/2022 karena kasus pemalsuan data di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Baca Juga  Siap-siap! Harga Daging Sapi di Bandar Lampung Mulai Naik

“Kita harus memperhatikan apakah pelakunya ini perorangan atau pelaku yang terorganisir yang terdiri lebih dari satu orang dan sengaja membuat pemalsuan untuk tujuan menguntungkan diri sendiri. Ketentuan baru dalam Perpres 113/2022 menjadi dasar upaya pencegahan, penindakan dan pemulihan aset dalam Program Kartu Prakerja,” urainya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, menyambut baik pertemuan yang menghadirkan 85 peserta termasuk perwakilan Kajari, Kapolres dan Kadisnaker dari 15 kabupaten dan kota se-provinsi Lampung itu.

“Mari kita bersama-sama menjaga dan menyukseskan pelaksanaan Program Kartu Prakerja ini, agar ke depan program ini dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat yang membutuhkan,” kata Nanang.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja, Rudy Salahuddin, dalam sambutan yang dibacakan Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, Chairul Saleh, memaparkan bahwa regulasi dan bisnis proses program Kartu Prakerja selalu dilakukan penyempurnaan, melalui peningkatan tata kelola dari hasil evaluasi program, baik itu berdasarkan hasil evaluasi internal maupun evaluasi oleh lembaga eksternal.

“Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program adalah faktor utama yang membuat program skala besar seperti Kartu Prakerja dapat terus tumbuh dan berinovasi sesuai dengan kebutuhan dan tantangan ke depan,” kata Rudy.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan