Awas Menyimpang! Pengadaan Alkes dan Infrastruktur di RS Sukadana Disorot

SUKADANA – Proyek pengadaan alat kesehatan (alkes), infrastruktur, hingga obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) diduga penuh penyimpangan.

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lamtim, Herizal, menyebut, dari hasil investigasi dan observasi, ada oknum yang mempunyai peran strategis di RS Sukadana diduga berbuat curang dalam pengadaan alkes.

Bacaan Lainnya

“Kita semua tahu, ada dugaan oknum dokter yang menggelapkan alat USG 3D milik inventaris rumah sakit. Sampai sekarang pun kasusnya masih tak jelas,” ujar Herizal, Jumat (11/11/2022).

Selain itu, pengadaan barang dan jasa yang ada di RSUD Sukadana ditenggarai sejumlah pihak tidak sesuai dengan peruntukan dengan kebutuhan alat kesehatan.

Baca Juga  AWPI Lamtim: Karut Marut Pelaksanaan Anggaran di Bumei Tuwah Bepadan

“Pemerintah dan aparat penegak hukum seolah tutup mata. Padahal pengadaan alkes rumah sakit harus sesuai dengan SOP dan standar pelayanan minimal (SPM) yang telah diatur sesuai dengan tipe dan akreditasi rumah sakit itu sendiri, jadi tidak asal,” jelas dia.

Terkait infrastruktur bangunan rumah sakit, Herizal menegaskan, rumah sakit seyogyanya harus berasaskan pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial dan harus memperhatikan dan mengedepankan persyaratan teknis.

“Petunjuk teknis sebagai pedoman dan acuan agar bangunan, peralatan kesehatan dapat terselenggara harus sesuai perencanaan, fungsi serta mutu,” kata dia.

Ia pun berharap, pihak-pihak yang berkompeten pada bidang kesehatan dan infrastruktur bangunan agar dalam pengaturan persyaratan teknis bangunan dan prasarana di RSUD Sukadana tidak mengesampingkan persyaratan teknis bangunan.

Baca Juga  Ribuan Pelajar di Pringsewu Dapat Bantuan Program Pencegahan Stunting & Kemiskinan Esktrem

“Ini semua butuh peran serta pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan masyarakat dalam pengelolaan rumah sakit yang sesuai dengan persyaratan teknis,” katanya.

Persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit, sambung dia, juga harus memenuhi standar pelayanan, keamanan serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggara rumah sakit.

Seperti hal teknis bangunan gedung yang meliputi aspek tata bangunan dan keandalan bangunan.

“Aspek tata bangunan meliputi peruntukan bangunan dan pengendalian dampak lingkungan. Aspek keandalan bangunan meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan sesuai fungsi rumah sakit dan syarat teknis yang sudah diatur dalam berbagai regulasi,” jelas dia.(AWPI)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan