BANDAR LAMPUNG – Komisi Yudisial (KY) mengangkat penghubung di sejumlah daerah, salah satunya Lampung. Nantinya, para penghubung akan membantu kerja-kerja Komisi Yudisial di daerah.
Di Lampung, KY telah menetapkan koordinator beserta tiga asisten. Adapun Koordinator Penghubung KY di Lampung, yakni Indra Firsada. Mantan Direktur LBH Bandar Lampung itu dilantik pada 4 November lalu.
“Saat ini, Penghubung KY telah berdiri di 20 provinsi,” kata Indra, lewat keterangan yang diterima redaksi, Jumat (11/11/2022).
Dia mengatakan, KY membentuk penghubung di daerah sejak 2013. Tujuannya, membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial. Adapun tugas dimaksud, antara lain pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kemudian, melakukan verifikasi atas laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup; mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Selain itu, penghubung melaksanakan tugas lain yang diberikan Komisi Yudisial,” ujarnya.(**)