Maluku Utara – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara secara tegas mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota TNI AL terhadap seorang wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Kejadian tersebut menimpa Sungadi, seorang wartawan lokal dari sidikkasus.com, yang menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota TNI AL.
A Rahman Tjereni, perwakilan AWPI Halut Bidang Hukum dan Investigasi, menegaskan kecaman tersebut pada hari Selasa (2/4/2024).
Menurut Tjereni, tindakan kekerasan yang dialami oleh Sungadi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
“Kami mengecam keras dan menyesalkan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Halmahera Selatan itu,” ujar Tjereni.
DPC AWPI Halmahera Utara menekankan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang, termasuk Danlanal Ternate Maluku Utara, untuk memproses dan mencopot oknum anggota TNI AL yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami berharap tindakan tersebut dapat memberikan efek jera bagi oknum aparat yang sengaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, AWPI Halut juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers.
“Wartawan harus dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya ancaman atau intimidasi dari pihak manapun,” ungkap Tjereni.
Para wartawan yang tergabung dalam AWPI Halut berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan menyelidiki secara menyeluruh kasus tersebut.
“Kami mendukung upaya untuk menjaga kebebasan pers dan menegakkan keadilan dalam kasus-kasus serupa di masa depan,” pungkas Tjereni.(*)