AWPI Lamtim: Karut Marut Pelaksanaan Anggaran di Bumei Tuwah Bepadan

kiri-Ketua DPC AWPI Herizal saat berdiskusi dengan Ketua DPRD Lampung Timur, Ali Johan Arif/Dok Haluan

SUKADANA – Pelaksanaan anggaran ideal harus berbasis kinerja dan berpedoman pada standar biaya yang telah ditetapkan. Dua hal tersebut dapat menjadi penapis dan menutup peluang terjadinya praktik korupsi.

Pelaksanaan anggaran yang bersih dari KKN juga wajib diawasi oleh Inspektorat atau APIP yang sesuai tupoksinya menjadi garda terdepan pengawasan internal di pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Inspektorat/APIP sebagai benteng pertahanan pemerintah daerah harus mampu mengendus berbagai penyimpangan, bukan sebaliknya justru menutupi laporan hasil pelaksanaan (LHP) suatu program.

Pemerintah daerah yang bersih dan aspiratif akan memberikan ruang yang besar bagi masyarakat ikut serta mengawasi seluruh program pembangunan. Hal inilah yang menjadi masalah besar di seluruh pemerintah daerah, dimana dirasakan belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan.

Semangat OPD maupun UPT dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) harus terpelihara dalam rangka membangun daerah, bukan untuk memperkaya diri sendiri dan kepala daerah.

Baca Juga  Puluhan Personel Polres Pringsewu Amankan Pembukaan MPLS Tingkat SMA dan SMK se-Provinsi Lampung

Sebagai pemerhati dan sebagai warga Lampung Timur, penulis merasakan ada yang tidak beres di Dinas Penanaman Modal PTSP yang mengelola berbagai restribusi dan perizinan.

Hal yang sama juga terjadi di Dinas Kominfo yang masih saja bermain-main dalam penarikan restribusi menara BTS dan pengelolaan domain situs pemerintah dan TIK.

Dinas PUPR dan beberapa dinas teknis juga sama, kurang memberikan kontribusi besar pada peningkatan pendapatan daerah.

Kontribusi (setoran) yang dihimpun Bapenda Kabupaten Lampung Timur semestinya tercatat dengan baik, lalu dikelola oleh DP2KAD, kemudian dibahas untuk menentukan arah kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam APBD.

Sebagai wartawan, sekaligus Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Timur sering kali mendapat temuan penyimpangan dalam proses penghimpunan pendapatan daerah tersebut. Bahkan sering pula memperoleh temuan pengondisian pelaksanaan proyek pembangunan.

Temuan itu diperoleh dari serangkain investigasi dan observasi berkelanjutan oleh tim investigasi AWPI. Hasilnya disampaikan ke Pemkab Lampung melalui surat resmi, bahkan langsung mengonfirmasi kepada pejabat terkait. Namun sampai saat ini tak pernah mendapatkan jawaban.

Baca Juga  Polisi Bawa Paksa 2 Pemuda Labuhan Maringgai

Oleh sebab itulah, saya dan AWPI yang saya pimpin sampai kepada kesimpulan bahwa saat ini telah pengabaian terhadap peran pengawasan oleh masyarakat.

Alih-alih menaikan PAD, pejabat terkait justru berlomba-lomba memperkaya diri, bahkan menguasai barang milik daerah sehingga akan merugikan keuangan negara atau daerah.

Maka , melalui tulisan ini, penulis mengajak Pemkab Lampung Timur memahami dan melaksanakan UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1, menyebutkan; Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan.

Pemkab Lamtim juga wajib mematuhi Peraturan Pemerintah No..90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Anggaran – Kementerian dan Lembaga (RKA-KL), pasal 5 ayat 5 juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai standar biaya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga.(AWPI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan