Tanggamus – LV (27) seorang istri dokter Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung dilaporkan ke Polres Tanggamus karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
Pelaporan ini berawal dari pengambilan kosmetik Glamshine senilai Rp3.655.000 oleh WD dan telah dibayar Rp655.000, dengan sisa Rp3 juta.
Kosmetik tersebut di cash tempokan ke konsumen selama kurang lebih 1 bulan, dan pada saat jatuh tempo ternyata dari konsumen pembayaran molor minta sampai tanggal 5 September 2023, tetapi LV tidak mau tahu.
“Pada Kamis (24/8) sore, karena saya yang mendengar istri ribut-ribut di WhatsApp lalu saya menyarankan agar hari Jumat (25/8) lukul 09.00 WIB bertemu di Polres Tanggamus untuk memediasi hal tersebut agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan,” jelas Adi, Rabu (30/8/2023).
“Tetapi LV malah memaksa untuk ke Polres hari itu juga, dan akhirnya dia ke rumah bersama 2 orang perempuan dengan membawa mobil beserta dokter Ihsan,” tambahnya.
Pada saat bertamu di rumah, istrinha sedang ke pasar dan Adi masih menyarankan agar ketemu besok pagi di Polres.
“Malah mereka mengatakan sekarang aja biar kamu orang malam Jumatan di polres. Saya bilang bahwa saya lagi ada kerjaan, mereka bertanya emang kerja apa, karena mereka melihat saya tidak lagi bekerja,” kata Adi.
Ia pun menjawab bahwa dirinya sedang merilis berita Rutan dan Pemkab Tanggamus.
“Dengan nada mengejek mereka mengatakan, oh wartawan, LSM, kenapa mau viralin kami ya? kata Adi menirukan.
“Tidak lama setelah itu, datang kakak Ipar LV dan saya bilang bahwa barangnya masih sama orang, namanya juga barang dikreditkan, ini bukan tidak mau bayar, tapi minta tunggu sampai tanggal 5. Saya juga menjelaskan bahwa uang modal yang saya kasih ke istri aja Rp50 juta masih macet juga di orang, tetapi kami nagih gak seperti ini caranya, makanya saya tidak boleh lagi lanjutin usaha ini. Saya tidak tau kalau dia ngambil barang dengan LV,” tambahnya.
Singkat cerita karena perdebatan yang panjang dan LV beserta keluarganya dengan sengaja teriak-teriak agar para tetangga tau dan membuat rusuh di rumah, Adi pun akhirnya mengusir, tetapi malah terjadilah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
“Mereka ker umah saya buat rusuh tanpa terlebih dahulu izin ke Aparat Pekon selayaknya orang berpendidikan, apalagi yang membawa mereka ke rumah dengan mobil adalah seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Pemerintah yaitu RSUD Batin Mangunang.
“Baru setelah terjadi keributan, dan LV beserta keluarganya pergi, dokter Ihsan datang lagi dengan membawa Bhabinsa dan Kepala Pekon untuk memediasi hal tersebut,” ujar Adi.
Menanggapi hal yang terjadi dengan salah satu wartawan yang tergabung di Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Tanggamus, Ketua AWPI Imron Tara mengatakan sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh istri seorang dokter dan keluarganya tersebut.
Apalagi ini hanya masalah kredit kosmetik senilai Rp3 juta dan sudah ada cicilan dan bukti WhatsApp bukan tidak mau bayar, tetapi minta penundaan. Apalagi ditambah ada kata-kata seperti melecehkan Profesi Wartawan.
Lanjut Imron Tara, ia sangat yakin pihak Polres Tanggamus akan profesional menindak kasus ini. Apalagi ini kasusnya jelas terjadi di rumah pribadi pelapor dan sudah ada bukti visum dan banyak yang menyaksikan.
“Untuk Visum nanti kita akan kawal apakah sesuai fakta atau tidak, karena saat visum di RSUD Batin Mangunang, ternyata dokter yang memvisum adalah dokter ihsan sendiri (suami terlapor),” ungkapnya.
“Kami dari DPC AWPI Tanggamus bersama beberapa LSM akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Imron Tara.(AWPI)