AWPI Tanggamus Minta Tindakan Tegas Terhadap PPK Bulok 

AWPI Tanggamus Minta Tindakan Tegas Terhadap PPK Bulok 
AWPI Tanggamus Minta Tindakan Tegas Terhadap PPK Bulok. Foto Istimewa

Tanggamus – Tiga terdakwa dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu DPRD Tanggamus tahun 2024 telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung dengan hukuman penjara delapan bulan dan denda sebesar Rp4 juta.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok, Andreas, Jitur (PPS Suka Agung Barat), dan Syukur (PPS Pematang Nebak), yang terdaftar dalam nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot.

Bacaan Lainnya

Meski telah divonis, hakim tidak memerintahkan penahanan terdakwa, yang menjadi ketegangan antara pihak pengadilan dan kejaksaan.

Baca Juga  DBD Ancam Masyarakat Pekon Kota Batu Tanggamus

Andina Naferda, Humas Pengadilan Negeri Kota Agung, menyatakan bahwa pihak jaksa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, sehingga tidak ada perintah penahanan terdakwa.

Namun, DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Tanggamus, melalui Ketuanya, Imron Tara, mendesak Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera menahan terdakwa.

Imron Tara menekankan bahwa penahanan merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera bagi penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran.

“Sehingga dapat mencegah kerusakan demokrasi di masa depan,” kata Imron, Jumat (26/4/2024).

Selain mendesak kejaksaan, DPC AWPI Tanggamus juga mengajukan permintaan kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi kepada Ketua PPK Bulok, Andreas, yang juga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala sekolah SD Negeri 2 Napal.

Baca Juga  Cabup Tanggamus H.Moh Saleh Asnawi Dan Partai Koalis Perubahan Adakan Jalan Sehat Dihadiri Cawagub Lampung dr. Jihan Nurlela

Imron Tara menegaskan perlunya sanksi tegas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap integritas penyelenggara pemilu yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

Kasus ini akan terus diawasi oleh AWPI Tanggamus, sambil memberikan dukungan kepada pihak kejaksaan dalam menangani ketiga terdakwa. Diharapkan tindakan yang diambil oleh pihak berwenang dapat memberikan efek deterrent bagi para pelanggar hukum dalam proses pemilu di masa mendatang.(Ton/Bas)

Pos terkait