AWPI Way Kanan Soroti Dugaan Mark-Up ADD Tahap I di Kampung Dewa Agung

Way Kanan – Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I tahun 2024 di Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, disorot tajam. Sejumlah proyek desa diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dilaporkan.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Way Kanan, Agus Medi, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam beberapa kegiatan desa. Salah satunya proyek rabat beton di Dusun 3 sepanjang 300 meter dengan lebar 3 meter yang menelan anggaran Rp162.581.000.

“Secara kasat mata, volume dan kualitas rabat beton yang kami lihat di lapangan tidak mencerminkan nilai anggaran sebesar itu. Ini patut dicurigai adanya mark-up,” kata Agus Medi saat diwawancarai, Kamis (15/05/25).

Baca Juga  Kasus Penyimpangan Dana Desa Gunungsari Dilimpahkan ke APH

Selain rabat beton, AWPI juga menyoroti pembangunan taman kampung senilai Rp75.650.000 dan pengadaan bibit tanaman seharga Rp6.400.000.

“Dari pantauan tim kami, beberapa kegiatan ini tidak jelas manfaatnya dan tidak sesuai dengan nilai anggarannya. Maka kami minta pihak berwenang, baik inspektorat maupun aparat penegak hukum, segera turun melakukan audit dan investigasi,” tegasnya.

Baca Juga  12 Tim Bersaing di Final Lomba Cepat Tepat MGMP IPS Way Kanan

Agus menambahkan, Kepala Kampung Dewa Agung, Sadeli, sebagai penanggung jawab anggaran, harus transparan dan siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan program.

“Jika terbukti ada penyimpangan, kami mendorong aparat untuk menindak tegas sesuai hukum. Ini demi mencegah kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.

AWPI Way Kanan berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan dana desa agar benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

(TIM)

Pos terkait