Bandarlampung – Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK) kembali menyoroti pengelolaan aset daerah, khususnya lahan seluas 10.106 m² yang saat ini digunakan Perbakin Provinsi Lampung sebagai lapangan tembak. BALAK mempertanyakan status kepemilikan lahan tersebut, yang menurut mereka berstatus “pemberian hak pakai” dan bukan milik Perbakin.
Ketua BALAK, Idris Abung, mengungkapkan keprihatinannya atas pembangunan gedung permanen di atas lahan itu yang diduga difungsikan sebagai sekretariat Perbakin. “Adanya gedung permanen nan megah di lahan tersebut menimbulkan asumsi, apakah lahan ini sudah dihibahkan kepada Perbakin atau dikelola sepihak? Padahal sepengetahuan kami, lahan ini dipinjamkan oleh Pemprov Lampung kepada KONI untuk lapangan tembak, bukan untuk sekretariat,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (18/12/24).
Idris mendesak PJ Gubernur Lampung untuk segera memperjelas dan mempertegas status lahan itu guna menghindari potensi kerugian negara akibat berkurangnya aset pemerintah. Ia juga mempertanyakan peran KONI Lampung dalam pengelolaan lahan tersebut.
“Apakah KONI mengetahui pembangunan gedung permanen di lahan ini? Memangnya boleh mendirikan bangunan permanen di atas lahan milik Pemprov? Lalu bagaimana jika Pemprov ingin menggunakan lahan itu di masa depan? Ini bisa menjadi masalah besar,” tambah Idris.
BALAK berharap klarifikasi segera diberikan oleh Pemprov Lampung agar tidak muncul spekulasi yang berpotensi merugikan berbagai pihak.
(Red)





