Bambang Joko Sunarto YLKI Lampung ” Dasar Hukum Ikatan Kontrak PLN Dan Masyarakat”

Terkuak Dalam Dialog dan diskusi pihak YLKI melalui Bambang Joko Sunarto menegaskan jika Dasar Hukum tentang Kelistrikan diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UUK) Dalam UU tersebut Presiden mengamanat kan tenaga listrik merupakan bagian penting dari pembangunan nasional.

Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu
yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.Penyediaan atas tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN)

PT. PLN sebagai penyedia tenaga listrik berdasarkan Pasal 28 UUK memiliki kewajiban dalam bentuk penyediaan tenaga listrik yang berkualitas baik, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Konsumen sebagai pengguna Listrik di lindungi hak-haknya dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UUK)

Pasal 1 angka 7 UU Ketenagalistrikan menjelaskan

“Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik”.

Lebih Lanjut Pria Yang Akrab Disapa Bambang Ini mengatakan Pada Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa:

“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyeleng-garakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.

Pasal 1 angka 8 UU Ketenagalistrikan menjelaskan bahwa “Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen artinya Masyarakat sebagai konsumen dan PT. PLN sebagai pelaku usaha penyedia tenaga listrik memiliki hubungan keperdataan yang lahir dari suatu perjanjian, yaitu: Jual beli dalam Bentuk Jasa.

Baca Juga  Astaga, Komisi 3 DPRD Lampung Tak Tahu Dirut PT Wahana Raharja

Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata diatur perihal perjanjian jual beli yang menentukan bahwa:

“Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diper-janjikan”

Sebab, Dalam perjanjian jual beli ada subjek dan objek yang diperjanjikan Objek yang diperjanjikan dalam perjanjian ini adalah “penyediaan tenaga listrik” sedangkan subjek perjanjian adalah masyarakat pengguna listrik (konsumen) dan PT. PLN sebagai penyedia listrik (pelaku usaha)

Dalam Perjanjian berlaku asas “Pacta Sunt Servanda” Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata: “Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya

Makna dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tersebut adalah apabila para pihak sudah menyepakati perjanjian, maka dia harus mentaati perjanjian tersebut. Yaitu para pihak harus melaksanakan hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian tersebut.

Untuk diketahui bersama Kewajiban PLN pada Pasal 28 UU 30/2009 Pertama Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku kedua Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
konsumen dan masyarakat Ketiga Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan ke empat Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

Sementara Hak Konsumen Pasal Pasal 29 ayat (1) UU 30/2009 Konsumen yang membeli tenaga listrik berhak, Mendapat pelayanan yang baik,Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan
harga yang wajar, Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian
pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Baca Juga  Diduga Ada Penyewaan Hape di Lapas Way Huwi? Kemenkumham Lampung: Kami akan Tindak Tegas

Selain Itu Dalam UU Ketenagalistrikan juga diatur mengenai hak dan kewajiban konsumen listrik yang tepatnya diatur pada Pasal 29 yang menyatakan Pertama Konsumen berhak untuk Mendapat pelayanan yang baik, Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/ atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Hak konsumen yang membeli tenaga listrik adalah untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
 
PT PLN (Persero) wajib memenuhi dan meningkatkan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan wajib mengumumkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan realisasinya pada masing- masing unit pelayanan dan tempat yang mudah diketahui konsumen setiap awal triwulan, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permen ESDM 27 Tahun 2017

Tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) berisi indikator mutu pelayanan, antara lain pertama Lama gangguan dengan satuan jam/bulan/konsumen, kedua Jumlah gangguan dengan satuan kali/bulan/konsumen.

Untuk menentukan apakah pemadaman bergilir atau mati lampu mendadak termasuk pelanggaran hak konsumen dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun1999 atau tidak, bergantung pada tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero). Ungkap Pria Yang Akrab Disapa Bambang ini.

Pos terkait