Bangunan Perumahan The Rose Mansion Diduga Tak memiliki Izin, DLH Diminta Segera Usut

Bandarlampung – Perumahan The Rose Mansion yang terletak di jl. Bumi Harta, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung diduga tak memiliki izin, mulai dari izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).

Diketahui, izin tersebut mempunyai syarat salah satunya ukuran pembangunan perumahan minimal 5000m², menurut info yang berhasil dihimpun, bangunan tersebut memiliki luas lebih dari 5000m² yang berarti bangunan itu harus memiliki izin AMDAL, UKL/UPL.

Baca Juga  Dukungan Makin Menguat, Bachtiar Basri Pimpin Tim Pemenangan Mirza-Jihan

Saat dikonfirmasi, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Veni mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu terkait bangunan perumahan the Rose Mansion tersebut.

“DLH harus cek dulu, bisa jadi tidak ada UKL/UPL Karena dilihat dari ukurannya,” ucapnya melalui via WhatsApp saat dihubungi, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga  Ungkap KKN di BKPSDM Pringsewu Kejati Turun Ke Lapangan

Ia melanjutkan, bahwa bangunan yang diwajibkan memiliki izin UPL/UKL yakni bangunan diatas luas 5000m².

“Luas bangunan diatas 5000m²,” tambahnya.

Namun sayangnya, hingga saat ini pihak DLH kota Bandarlampung belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait izin bangunan the Rose Mansion. (Alb)

Pos terkait