Bank Lampung Sosialisasikan KUR ke Nelayan Bakauheni

Direktur Utama Bank Lampung, Presley Hutabarat/Dok Haluan; Sela

BAKAUHENI – Menjawab permasalahan nelayan yang kurang terfasilitasi dalam urusan permodalan usaha pelayaran dan perikanan. Bank Lampung hadir memberikan solusi dengan mensosialisasikan progam Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk nelayan di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Direktur Utama Bank Lampung, Presley Hutabarat, mengatakan KUR dari Bank Lampung akan mempermudah para nelayan dengan persyaratan yang mudah dan bunga yang murah mulai dari 0,5 persen.

Bacaan Lainnya

“Mulai dari Rp1-Rp100 juta bisa diajukan ke Bank Lampung, hubungan kita dengan nasabah harus saling percaya, misalnya pendanaan untuk membeli kapal atau memperbaiki kapal juga bisa diajukan,” kata dia, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga  Guru SMAN 1 Jatiagung Terima Grand Prize Tabungan Lokal Bank Lampung Tahun 2023

Presley juga mengatakan, progam ini selaras dengan program Gubernur Lampung yaitu masyarakat berjaya.

“Tujuannya membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah disegala bidang,” ujar dia.

Sementara, Sukirno, Kepala Desa Bakauheni, menyambut baik kedatangan Direktur Utama Bank Lampung itu bersama jajaran direksi.

Ia mengatakan sosialisasi KUR tersebut bisa menjawab permasalahan nelayan yang akan menghadapi musim barat (ikan).

“Apalagi jika syarat-syaratnya mudah dilengkapi oleh nelayan pasti akan sangat membantu menumbuhkan perekonomian di Bakauheni,” katanya.

Baca Juga  Eva Dwiana Beri Bantuan Korban Banjir di Lampung Selatan

Sadide, salah satu nelayan mengatakan, kebutuhan pendanaan kebanyakan untuk memperbaiki kapal-kapal nelayan mulai dari Rp20 hingga Rp100 juta.

“Kebetulan sampai bulan Mei nanti adalah musim barat, kami berharap pengajuan KUR nantinya dapat diproses dengan cepat agar kami bisa berlayar lagi,” jelas dia.

Untuk diketahui syarat pengajuan KUR di Bank Lampung hanya memerlukan KTP, NPWP, Buku Nikah, Surat Keterangan Usaha (SKU), dan Surat Kapal bagi nelayan. Angunan tambahan diperlukan untuk pinjaman diatas Rp100 juta.

Jika pemeriksaan berkas calon nasabah lengkap dan terverifikasi maka pencairan pinjaman dapat diproses selama tiga hari.(SEL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan