Gubernur Lampung sudah mengetahui ini. Kalangan pegawai di lingkungan Pemkab Pringsewu pun berharap, mereka bisa memiliki pejabat sekretaris daerah (sekda) yang bisa digugu dan ditiru
Bandarlampung – Kode etik, dalam tataran pegawai negeri sipil tak terkecuali sekretaris daerah (sekda) erat berkait dengan pedoman sikap, tingkah laku, serta perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
Pemerintah pun membatasi ‘ruang gerak’ pejabat PNS tersebut lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2024 serta PP Nomor 11/2017 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara kewajiban pejabat bersangkutan untuk menaati aturan main tentang kode etik, tertuang dalam PP Nomor 53/2010.
Nah, bagaimana jadinya jika kode etik ini malah ‘ditabrak’ oleh oknum yang notabene adalah pucuk tertinggi (pembina) pegawai negeri sipil alias sekretaris daerah? Ini pula yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Pringsewu.
Pj Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah ‘marah besar’ saat mengetahui Sekda Kabupatan Pringsewu, Heri Iswahyudi melanggar kode etik saat yang bersangkutan sedang menjalani tugas.
Menjawab pertanyaan wartawan, Pj Bupati Pringsewu membenarkan soal ini. Hanya saja, Adi Erlansyah tidak menjelaskan secara rinci kode etik apa yang telah ditabrak sekda tersebut.
Namun, secara garis besar, Adi mengungkapkan gaya komunikasi sekda yang menyebabkan hubungan tidak harmonis secara eksternal maupun internal pemda.
“Awal muncul keluhan tentang sekdakab ini, terkait dengan gaya komunikasi dari DPRD Pringsewu saat menyampaikan laporan kepada Gubernur Lampung melalui Inspektorat Provinsi Lampung,” ungkap Adi, belum lama ini.
Persoalan ini lah, ujar Pj Bupati, hingga menjadikan disharmonisasi antara sekdakab dengan berbagai pihak lain, baik internal maupun eksternal.
“Pak Sekda sudah dipanggil dan diminta keterangan oleh inspektorat,” kata Adi pula.
Tak hanya itu, ujar Adi, komisi aparatur sipil negara (KASN) juga sudah turun tangan, memeriksa sekda.
Dari hasil pemeriksaan, KASN merekomendasikan kepada Pj Bupati Pringsewu untuk menegur dan melakukan pembinaan kepada sekdakab. Selanjutnya, sekda diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
“Kita berharap, agar situasi ke depan bisa kondusif,” ucap Adi.
Rekomendasi Pj Bupati ini tertuang dalam surat teguran bernomor R-3828/NK 01.00/10/2023, tertanggal 7 Oktober 2023. Sedangkan hasil rekomendasi KASN, mendasari Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan Nilai Dasar, Kode Etik ASN dan Kode Prilaku ASN (UU) Nomor 5/2014.
Dalam UU tersebut disebutkan, jika penjabat pimpinan tinggi tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka harus kembali mengikuti seleksi ulang dan dapat dimungkinkan untuk ditempatkan pada jabatan lain yang lebih rendah.
Diganti
Sekda Kabupatan Pringsewu, Heri Iswahyudi berpotensi digantikan oleh pejabat lain usai pelanggaran kode etik mengemuka di sejumlah instansi lingkup Pemdakab Pringsewu.
Meski santer jadi pembicaraan, namun Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menyatakan, menunggu tindak lanjut dari surat teguran yang sudah dia layangkan.
“Saat ini sedang dilakukan pembinaan,” ungkapnya.
Menurutnya, semua pihak tahu jika hubungan antara sekda dengan pihak internal/eksternal tidak berjalan harmonis, selama ini. Nah, mendasari hal ini pula banyak pihak meyakini Heri Iswahyudi bakal segera diganti.
Apalagi, Gubernur Lampung juga sudah mengetahui akan hal ini. Disamping pula, kalangan PNS dilingkungan Pemkab Pringsewu berharap banyak agar ke depan mereka memiliki sosok sekda santun yang bisa mengayomi, bukan sebaliknya sering ‘memaki-maki’.(Tim)