GEDONGTATAAN – Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pesawaran tidak taat bayar pajak. Dapat disimpulkan demikian, lantaran masih ada tunggakan PBB tahun 2011-2021 sebesar Rp9 miliar yang belum disetorkan wajib pajak.
Masih adanya tunggakan pajak PBB sebanyak itu terungkap pada acara sosialisasi penagihan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran di Balai Kecamatan Kedondong, Selasa (22/11/22).
Sosialisi tersebut digencarkan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak PBB yang menukik tajam pada 2021 lalu akibat pandemi Covid-19.
Sarif Husen, Kepala Bidang Pengalihan Daerah Lainnya (PDL) mewakili Kadis Bapenda, Yosa, mengatakan, sosialisasi penagihan melibatkan aparat kepolisian dari Mapolres Pesawaran, Camat Kedondong Minak Yakin, Camat Way Khilau M. Nazam Roni, serta 12 kepala desa di kecamatan Kedondong, 10 kepala desa Kecamatan Way Khilau dan jajaran UPTD penagih pajak.
Menurut Sarif Husen, optimalisasi penagihan pajak oleh Bapenda mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari dan Polres Pesawaran. Sosialisasi yang sama juga akan dilakukan diseluruh kecamatan secara simultan.
Kepala desa diberi waktu 7 hari untuk melaporkan pembayaran tunggakan PBB ke Bapenda.(MDS)