Bapenda Pesawaran Serahkan SPPT PBB 2025 dan Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pesawaran – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Evant Sagita, SE., MM, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 kepada para kepala desa se-Kecamatan Kedondong secara simbolis. Penyerahan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kedondong, Selasa (29/4/2025), mencakup 5.936 wajib pajak dengan total nilai tagihan sebesar Rp271.673.304.

Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas oleh Gubernur Lampung. Hadir dalam acara ini Camat Kedondong beserta jajaran, Kepala Desa Teba Jawa, Kepala Desa Way Kepayang, kolektor pajak dari tingkat desa hingga kabupaten, serta perwakilan UPTD Samsat 08 Pesawaran.

Baca Juga  Seorang Tahanan Polda Lampung Tulis Status WA Sangat Menyentuh karena Menyebut Mukjizat Nabi Ini

Program pemutihan pajak ini akan berlangsung mulai 2 Mei hingga 3 Juli 2025, dan berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Program Gubernur RMD ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat, khususnya di Bumi Andan Jejama, untuk membenahi administrasi kendaraan mereka. Di sisi lain, ini juga mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan,” ujar Evant.

Baca Juga  Surya-Pai Bersama Simpatisan Gelar Deklarasi Kotak Kosong di Tubaba

Ia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat di wilayah sekitar Pasar Baru Kedondong, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui layanan Samsat Keliling yang hadir setiap hari Jumat di depan Alfamart Pasar Baru Kedondong. Layanan tersebut mencakup pembayaran pajak maupun proses balik nama kendaraan.

“Dalam program pemutihan ini, penunggak pajak hanya dibebankan membayar tunggakan tahun berjalan. Sedangkan untuk balik nama dan ganti plat, hanya dikenakan biaya non-administrasi pajak seperti STNK, BPKB, dan plat kendaraan,” tutupnya.
(Maung)

Pos terkait