Bawaslu, KPU, KI, dan KPID Lampung Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye di Media Massa Pilkada 2024

PESAWARAN – Dalam upaya mewujudkan kampanye yang adil dan tertib di Pilkada 2024, Bawaslu Provinsi Lampung bersama KPU, KPID, dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, serta Iklan Kampanye. Keputusan ini diresmikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Minggu (10/11), dan akan berfokus pada pengawasan media cetak, penyiaran, serta media digital.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan peran media sebagai pilar demokrasi yang integritasnya harus terjaga. “Demokrasi yang kuat membutuhkan media yang berintegritas. Dengan peran media, kita bisa memperkuat demokrasi di Lampung,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Pelepasan Wabup 2019 - 2024

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan apresiasinya dan berharap gugus tugas ini dapat membantu kelancaran kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November. “Pemasangan iklan kampanye yang telah dimulai hari ini diharapkan berjalan tertib dengan dukungan media,” ujar Erwan, seraya menambahkan bahwa KPU siap mendistribusikan logistik Pilkada.

Ketua Komisi Informasi Lampung, Erizal, menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses demokrasi. “Tidak ada demokrasi tanpa transparansi,” tegas Erizal. Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

Baca Juga  Wagub Chusnunia Mengikuti Paripurna Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung Terhadap RAPBD dan Belanja Daerah Provinsi Lampung 2023

Wakil Ketua KPID Lampung, Wirdayati, menambahkan bahwa KPID akan mengawasi iklan kampanye di televisi dan radio, berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota demi menjamin keterbukaan informasi serta mencegah manipulasi.

Ahmad Qohar, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Lampung, menutup dengan menekankan peran gugus tugas ini dalam koordinasi data dan pencegahan pelanggaran kampanye. “Gugus tugas ini berfokus pada pencegahan pelanggaran dan sosialisasi regulasi demi keterbukaan informasi publik,” tutup Qohar.

Pos terkait