Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung merilis laporan terkait pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung sejak 25 September hingga 14 November 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat 763 kegiatan kampanye dilaksanakan oleh kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sebagaimana tertuang dalam pers rilis dari Bawaslu Lampung, Jumat (15/11/2024).
Pasangan calon nomor urut 01, Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat melaksanakan 31 kegiatan kampanye yang terdiri dari:
Pertemuan terbatas (5 kali)
Pertemuan tatap muka (23 kali)
Debat publik (2 kali)
Kegiatan lain yang sesuai peraturan (1 kali)
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, lebih aktif dengan total 732 kegiatan kampanye. Kegiatan tersebut meliputi:
Pertemuan terbatas (27 kali)
Pertemuan tatap muka (347 kali)
Debat publik (2 kali)
Kegiatan lain (356 kali)
Metode kampanye yang paling banyak dilakukan oleh kedua pasangan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar larangan undang-undang, dengan total 356 kegiatan. Sedangkan, metode debat publik menjadi yang paling jarang dilakukan, hanya 2 kali.
Selain pengawasan kegiatan kampanye, Bawaslu Lampung juga menangani 66 temuan atau laporan dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 24 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran. Pelanggaran meliputi administrasi, kode etik, netralitas ASN, hingga pelanggaran hukum lainnya.
Tamri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau secara ketat setiap kegiatan kampanye untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh pasangan calon beserta tim suksesnya dapat menjaga integritas proses demokrasi ini,” ujar Tamri.
Laporan ini diharapkan menjadi landasan evaluasi untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam tahapan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung. (Red)