Bandarlampung – Berbagai macam reaksi muncul pasca penolakan pendaftaran salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur pada akhir masa pendaftaran, 4 September 2024, khususnya dari tim calon yang merasa dirugikan.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Imam Bukhari mengatakan Bawaslu akan bertindak sesuai prosedur jika ada laporan dan pengajuan gugatan sengketa.
“Di Lampung Timur, kami akan menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Jika ada laporan dan gugatan, itu menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjutinya,” ujar Imam di Hotel Novotel, Sabtu (7/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Lampung telah melakukan kajian awal terkait proses demokrasi di Lampung Timur. Namun, mereka masih menunggu adanya pengajuan gugatan resmi dari pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Kami siap untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, termasuk yang diajukan oleh PDIP terkait pasangan calon yang melakukan gugatan. Namun, ini menjadi ranah Bawaslu Lampung Timur,” tambah Imam.
Bawaslu Lampung juga berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu Lampung Timur dalam mengawal proses kajian gugatan yang diajukan.
Meski belum ada rincian lengkap mengenai gugatan tersebut, Imam mengakui bahwa beberapa poin sudah diidentifikasi sebagai potensi dasar gugatan.
Imam menekankan bahwa Bawaslu Lampung tidak berhak menentukan apakah pendaftaran calon tersebut diterima atau ditolak, dan keputusan akhir tetap berada di tangan KPU.
Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan dan sengketa sesuai kewenangannya.
“Kami tidak akan mengambil keputusan sepihak sebelum ada laporan resmi. Kami bekerja sesuai dengan aturan dan tidak ingin tergesa-gesa menilai apakah KPU benar atau salah dalam hal ini,” tutup Imam. (*)