Bawaslu Lampung Jelaskan Pelanggaran TSM Pada Pilkada Serentak 2024

Bandar Lampung – Bawaslu Lampung memberikan penjelasan terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Serentak 2024 pada Seminar Nasional bertema “Tantangan dan Solusi dalam Mengatasi Pelanggaran TSM pada Pilkada Serentak 2024.” Acara yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) ini dihadiri oleh berbagai akademisi dan praktisi hukum.

Dalam sambutannya, Depri Liber Sonata, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, menyampaikan bahwa mahasiswa hukum harus memahami isu-isu terbaru terkait Pilkada. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, tidak hanya politik uang, tetapi juga pelanggaran lainnya yang bersifat TSM.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, memaparkan bahwa pelanggaran TSM dibagi menjadi tiga kategori utama: terstruktur, sistematis, dan masif. Menurutnya, politik uang dan keterlibatan aparat negara dalam Pilkada merupakan isu serius yang harus diwaspadai. “Pelanggaran terstruktur melibatkan aparat pemerintah secara kolektif, pelanggaran sistematis direncanakan secara matang, dan pelanggaran masif terjadi di wilayah yang luas, memengaruhi lebih dari 50% daerah pemilihan,” jelas Tamri.

Baca Juga  PT Bank Lampung Gelar RUPSLB

Tamri juga menyoroti pengalaman Bawaslu Lampung dalam memproses kasus TSM pada Pilkada 2020, di mana Lampung menjadi salah satu provinsi yang berhasil membawa kasus tersebut hingga ke tahap putusan.

Satria Payoga, akademisi Hukum Administrasi Negara, menambahkan bahwa perubahan regulasi Pilkada sejak 2014 menjadikan calon peserta Pilkada resmi terikat dengan aturan yang ketat. Ia mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa hukum, untuk terus mengawasi proses Pilkada guna mencegah pelanggaran.

Baca Juga  Upacara Bulanan, Pangdam II/Swj Ajak Prajurit Korem 043/Gatam Kobarkan Semangat Nasionalisme

Kamer Togatorop, Wakil Ketua PT.TUN Palembang, turut menjelaskan prosedur hukum bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan Bawaslu. Ia menyebutkan bahwa sengketa hasil Pilkada bisa diajukan ke PT TUN dalam tiga hari setelah putusan dan dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.

Seminar ini dihadiri oleh mahasiswa, LO pasangan calon, dan tamu undangan lainnya, dengan harapan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menjaga integritas Pilkada 2024.

Pos terkait