Bandar Lampung – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengidentifikasi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk kategori rawan. Pemetaan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024, dengan tujuan memitigasi potensi gangguan di TPS demi memastikan proses pemungutan suara berlangsung jujur, adil, dan demokratis.
Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir.S.H.i, menyebutkan bahwa pemetaan TPS rawan dilakukan selama enam hari, mulai 10 hingga 15 November 2024, di 15 kabupaten/kota di Lampung. Identifikasi mencakup delapan variabel dan 28 indikator kerawanan, di antaranya penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, logistik, serta kendala lokasi TPS.
Beberapa temuan signifikan dari pemetaan TPS rawan adalah:
Way Kanan, Lampung Selatan, dan Pringsewu mencatat jumlah tertinggi pemilih disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni 3.590 TPS.
Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan memiliki 2.145 TPS dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebanyak 704 TPS di Tanggamus, Way Kanan, dan Lampung Selatan menghadapi kendala jaringan internet.
172 TPS di daerah seperti Lampung Barat, Tanggamus, dan Pesawaran berada di lokasi yang sulit dijangkau.
Untuk mengatasi potensi kerawanan ini, Bawaslu telah menyiapkan strategi pencegahan, seperti patroli pengawasan di TPS rawan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, edukasi politik kepada masyarakat, serta pengawalan distribusi logistik agar tiba tepat waktu.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan tanpa hambatan yang berarti,” ungkap Hamid.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Lampung juga meminta KPU setempat untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya dalam memitigasi kerawanan ini.
Dengan langkah antisipasi ini, diharapkan Pemilu 2024 di Lampung dapat terlaksana dengan baik, memberikan rasa aman bagi seluruh pemilih. (Red)