Bandar Lampung – Dalam upaya memastikan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan berbagai langkah preventif, termasuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang. Sebanyak 90.910 APK berhasil ditertibkan dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung pada periode 24–26 November 2024.
Penertiban terbesar tercatat di Kabupaten Lampung Tengah dengan 21.708 APK, diikuti oleh Kabupaten Pringsewu (14.941 APK), Bandar Lampung (13.467 APK), dan Pesawaran (13.587 APK). Sementara itu, daerah dengan jumlah APK yang paling sedikit adalah Tulang Bawang Barat dengan 44 APK, Metro dengan 122 APK, dan Pesisir Barat dengan 263 APK.
Kejadian Khusus di Hari Pemungutan Suara
Pada hari pemungutan suara, Rabu, 27/11/24, hingga pukul 16.00 WIB, Bawaslu mencatat 164 bentuk kejadian khusus yang terjadi di berbagai TPS. Kejadian-kejadian ini mencakup masalah teknis hingga potensi pelanggaran. Berikut rincian kejadian khusus tersebut:
1. Kekurangan Surat Suara
Kekurangan surat suara ditemukan di 96 TPS di 10 kabupaten/kota, dengan total kekurangan sebanyak 6.604 surat suara Pilgub dan 3.548 surat suara Pilbup/Walikota. Kabupaten yang paling terdampak adalah Lampung Barat dengan kekurangan di 56 TPS. Kabupaten lainnya yang mengalami kasus serupa adalah:
Lampung Selatan (13 TPS)
Lampung Tengah (5 TPS)
Lampung Timur (2 TPS)
Lampung Utara (2 TPS)
Pringsewu (11 TPS)
Tulang Bawang (1 TPS)
Mesuji (2 TPS)
Pesawaran (3 TPS)
Tulang Bawang Barat (1 TPS)
2. Surat Suara Tertukar
Sebanyak 34 TPS melaporkan adanya surat suara tertukar, dengan rincian sebagai berikut:
Kabupaten Lampung Selatan (1 TPS)
Lampung Timur (2 TPS)
Pringsewu (2 TPS)
Mesuji (29 TPS)
3. Surat Suara Rusak
Kasus surat suara rusak tercatat di Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di 1 TPS. Surat suara tersebut ditemukan dalam kondisi robek dan telah dipisahkan untuk tidak digunakan.
4. Kejadian Lainnya
Selain masalah surat suara, terdapat kejadian lain, seperti:
Warga memaksa masuk TPS: Terjadi di TPS 2, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Warga yang mengaku sebagai pemantau Pilkada mencoba memasuki area TPS meski tidak terdaftar. Petugas berhasil menangani secara persuasif.
Kelebihan surat suara: Ditemukan di beberapa TPS di Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Lampung Barat.
Pindah lokasi TPS: Akibat cuaca buruk, terjadi di 2 TPS di Tulang Bawang.
Tindak Lanjut Bawaslu
Menanggapi berbagai kejadian tersebut, jajaran Bawaslu telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS dan penyelenggara teknis lainnya.
2. Melakukan identifikasi potensi pelanggaran, termasuk kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
3. Meningkatkan koordinasi berjenjang dengan seluruh pengawas dan penyelenggara pemilu.
4. Melakukan pemantauan dan penelusuran secara mendalam terhadap semua informasi kejadian khusus.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa data hasil pengawasan akan terus diperbarui hingga proses penghitungan dan rekapitulasi suara selesai. “Kami berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan Pilkada ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Bawaslu Lampung atau narahubung resmi mereka.
(Red)