Bandarlampung – Anggota Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir beri arahan pada penutupan kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Bawaslu Provinsi Lampung tahun 2024, Kamis (15/08).
Anggota Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengungkapkan Pengawasan Partisipatif merupakan salah satu program utama di Divisi Pencegahan Bawaslu, dan juga merupakan program prioritas nasional. Menurutnya Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai tata cara pelaporan pelanggaran dalam pilkada, serta apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Diharapkan, setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta dapat memahami dengan baik dan menyebarkan pengetahuan tersebut kepada rekan-rekan di organisasi masing-masing. Hal itu ia sebutkan saat menutup kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Bawaslu Provinsi Lampung tahun 2024, Kamis (15/08).
“Pentingnya pengawasan partisipatif ini tak lepas dari luasnya wilayah cakupan, terutama di Provinsi Lampung yang memiliki 15 kabupaten/kota. Pengawasan oleh Bawaslu dan jajarannya tidak akan maksimal tanpa partisipasi aktif dari semua pihak,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa Bawaslu tidak hanya mengawasi peserta pemilu, tetapi juga netralitas ASN, TNI/Polri, dan penyelenggara pemilu itu sendiri. Oleh karena itu, kolaborasi sangat penting untuk mewujudkan pilkada yang jujur, adil, dan melahirkan pemimpin yang berintegritas.
Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa proses pengawasan tidak akan maksimal jika hanya dilakukan oleh Bawaslu, mengingat beragamnya modus pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh peserta pemilu. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya pemimpin daerah yang berintegritas harus ditingkatkan melalui edukasi yang harmonis.
“Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama memaksimalkan edukasi kepada masyarakat, memberikan kesadaran tentang pentingnya pemilihan kepala daerah yang jujur dan berintegritas di daerah kita masing-masing,” Pungkasnya. (*)