PESAWARAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran hingga kini belum mengumumkan hasil rapat pleno terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran. Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh beberapa LSM terkait penetapan Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra, yang diduga belum dapat membuktikan keabsahan ijazahnya.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan KPU sebagai terlapor.
“Kami sudah menerima laporan dari Bapak Sumara lima hari lalu. Kami sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi, hingga terlapor, yaitu KPU Pesawaran,” ujarnya, Jumat (01/11/24).
Selain itu, Bawaslu juga meminta keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, termasuk Kepala Dinas dan Kabid Pembinaan SMA, serta ahli pendidikan untuk memperjelas keabsahan dokumen Aries Sandi. Namun, Fatihunnajah menambahkan bahwa hasil rapat pleno belum bisa diumumkan karena Bawaslu akan mengirimkan surat kepada KPU dan pelapor terkait hasil kajian.
“Kami akan menyurati KPU dan pelapor untuk menyampaikan hasil pleno ini,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan perbandingan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi dengan dokumen ijazah kesetaraan lainnya.
Meski Aries Sandi tidak hadir dalam pemeriksaan Bawaslu, Fatihunnajah memastikan hal itu tidak mempengaruhi hasil pleno. “Ketidakhadiran yang bersangkutan tidak mempengaruhi karena kami melihat fakta dan data yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Harian LSM Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Sumara, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. “KPU harus bertanggung jawab, dan kami akan terus mengawal masalah ini hingga terang,” tegasnya. (Maung)