Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menilai, ada dugaan pelanggaran dalam Konser Dewa 19 yang digelar relawan Prabowo Budiman (Prabu) Lampung, di PKOR Way Halim Bandarlampung, Senin (4/12/2023).
Dugaan itu disampaikan Koordinator Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri menyikapi jumlah peserta yang hadir pada acara tersebut, serta jadwal kampanye. Suheri pun berjanji, akan menelusuri perihal gelaran acara tersebut.
“Kita (Bawaslu) sudah kerahkan Panwas tingkat Kecamatan maupun Kelurahan untuk mengawasi dugaan pelanggaran dalam konser itu,” kata Suheri, kepada wartawan, Senin Senin (4/12/2023).
Jumlah peserta (penonton konser Dewa19), menjadi prioritas utama yang ‘dipelototi’ Bawaslu, disamping jadwal kampanye. “Jelas dalam aturannya, selama masa kampanye tidak boleh melebihi dari 1.000 massa. Apabila melebihi, jatuhnya sudah kampanye rapat umum,” kata dia.
Sementara jadwal kampanye rapat umum, tegas Suheri, sudah terjadwalkan. Yakni, mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. “Ketentuan ini diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata dia.
Bawaslu Lampung mewanti-wanti, agar penyelenggara acara besar seperti konser musik, tidak menghadirkan paslon dengan menjadikan acara ini sebagai wadah kampanye. Larangan ini disampaikannya, agar paslon tidak terjerat pidana Pemilu.
“Kita enggak menolak adanya konser musik, atau pengajian (akbar). Itu tidak. Tapi, karena ini sudah masa kampanye, jangan sampai mereka terjebak dalam kampanye di luar jadwal. Itu pidana Pemilu,” ingatnya.
Suheri menilai, ada potensi pelanggaran. Sebab, kata dia, pihak yang berhak melakukan kampanye -dalam tanda kutip ajakan memilih- itu adalah pihak yang sudah mendaftar di KPU (juru kampanye).
“Kami juga akan melihat, apakah relawan Prabu Lampung ini sidah terdaftar di KPU, atau tidak. Apabila tidak, jelas ini temuan,” ucapnya.
Potensi pelanggaran kedua, Suheri menjelaskan, apabila dalam konser terdapat orasi politik, ajakan memilih dengan audiens lebih dari 1.000 orang. “Artinya, ada jadwal kampanye yang dilanggar. Hal itu menjadi soal krusial untuk menjadi catatan Bawaslu,” ungkapnya pula.(*)