Bawaslu Tubaba Gelar Rekernis Cegah Isu Negatif Jelang Pemilihan 2024

Tulang Bawang Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar *Rapat Kerja Teknis* (Rekernis) Pencegahan dalam rangka pengawasan isu-isu negatif pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Wisma Asri, Tiyuh Tirta Makmur, dan bertujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi berkembangnya isu negatif selama tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat 2024.

Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat, Agustomi, menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap berbagai isu yang muncul, terutama selama tahapan kampanye. “Saat ini kita memasuki masa kampanye, yang sering kali diwarnai dengan isu-isu yang bernuansa negatif. Sebagai bagian dari penyelenggara pengawasan Pilkada, kami berkewajiban melakukan pencegahan terhadap penyebaran isu-isu tersebut,” ujar Agustomi.

Baca Juga  Bawaslu Ajak Insan Pers Pringsewu Ikut dalam Pengawasan Pemilu 2024

Ia menekankan bahwa isu-isu negatif yang berkembang selama masa kampanye berpotensi merusak proses pemilu yang jujur dan adil. Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat, terutama terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye. “Dalam konteks penindakan, Bawaslu memiliki peran penting untuk menegakkan aturan, namun ada juga isu yang mungkin menjadi kewenangan lembaga lain,” tambahnya.

Agustomi menjelaskan bahwa tahapan kampanye diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah mengalami beberapa perubahan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017. Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan kampanye yang mengandung unsur hasutan, fitnah, dan adu domba, baik terhadap partai politik, individu, maupun kelompok masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Sekretaris PWI Lampung sekaligus Pemimpin Redaksi *Pembaruan.ID*, Ahmad Ariyadi, turut memberikan pemaparan mengenai dampak isu negatif, khususnya kampanye hitam, dalam proses Pilkada. “Kampanye hitam adalah praktik tidak etis yang bertujuan mendiskreditkan lawan politik melalui cara-cara yang tidak jujur. Ini bisa merusak reputasi kandidat dan memengaruhi dukungan publik secara signifikan,” jelas Ahmad Ariyadi.

Baca Juga  PPID Perangkat Daerah se-Kabupaten Pesawaran Ikuti FGD Penyusunan Draft Peraturan Keterbukaan Informasi Publik

Ahmad Ariyadi menambahkan bahwa kampanye hitam bisa muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penyebaran berita bohong hingga fitnah, yang tujuannya adalah melemahkan citra lawan politik. Ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan pengawasan untuk memastikan pemilu berjalan dengan bersih dan adil.

Rekernis Pencegahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran semua pihak, terutama peserta pemilu, terhadap pentingnya menjaga etika kampanye dan menghindari penyebaran isu-isu negatif yang dapat merusak proses demokrasi.

Pos terkait