PRINGSEWU – Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berstatus pelajar SMP. Mirisnya perbuatan bejat itu dilakukan berkali kali selama hampir 3 tahun lamanya.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (3/1/2023), membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan tersebut.
“Benar, pelaku berinisial S (45), ia ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya,” ujar Iptu Feabo.
Dijelaskan Kasat, pelaku dijemput paksa polisi dirumahnya sekira pukul 02.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Untuk korban sendiri, kata kasat menambahkan, masih berstatus anak dibawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Ya sementara ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan perbuatan bejatnya itu,” kata dia.(*/HER)