WAY KANAN – DT (37), warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berumur 15 tahun. Ironisnya, pencabulan itu dilakukan berulang kali hingga Desember 2022.
DT telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, pada 4 Januari 2023. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyertai ancaman terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Agus Purnomo menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan di rumah korban, sedangkan ibu korban bekerja merantau di Jakarta.
Kasus itu baru terungkap ketika ada laporan dari SK warga Gedung Jaya ke Mapolres Way Kanan.
“DT dibekuk lantaran diduga telah berulang kali menyetubuhi korban, akhirnya korban bersama SK yang tak terima melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 4 Januari 2023,” ujar dia, Minggu (8/1/2023).
lanjut Andre, DT yang tak lain merupakan ayah tirinya, telah berulang kalau melakukan persetubuhan dan yang terakhir pada 15 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 23:00 WIB, di rumah korban.
“Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban selama ini tidak berada di rumah melainkan sedang merantau kerja di Jakarta,” ujar Andre.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Way Kanan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.(MED)