BANDARLAMPUNG – Pelaksanaan belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2023 yang dikelola Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, dinilai tidak sesuai ketentuan. Sebab, terdapat kelebihan pembayaran uang penginapan dan uang transportasi.
Dalam rilis LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, diketahui bahwa realisasi belanja perjalanan dinas 2023 ditemukan Rp.325 juta lebih tidak sesuai ketentuan. Komponen biaya belanja perjalanan dinas tersebut, terdiri dari uang harian, representasi, penginapan dan transportasi.
“Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran uang penginapan dan uang transportasi pada Sekretariat DPRD,” demikian ini petikan LHP BPK.
Berdasarkan keterangan penyedia penginapan, diketahui bahwa tarif biaya penginapan dan biaya transportasi yang tertera pada bukti pertanggungjawaban, lebih besar dibandingkan dengan tarif penginapan.
Yakni, dengan total selisih sebesar Rp325 juta lebih, terdiri dari selisih nilai tagihan hasil konfirmasi hotel sebesar Rp225 juta lebih, penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp96 juta lebih dan pembayaran biaya transportasi melebihi nilai tagihan sebesar Rp3 juta lebih.
Untuk teknis, uang harian perjalanan dinas di transfer ke rekening masing-masing Anggota DPRD pada H+1 dan kemudian untuk uang transportasi dan penginapan diberikan pada saat bukti-bukti pertanggungjawaban telah diserahkan.
PPTK dan Analis Kebijakan Ahli Muda menguji kelengkapan dokumen berupa bukti tiket pesawat dan bill hotel/penginapan dan mentransfer sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti-bukti yang diajukan tersebut.
“Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp325 juta lebih. Disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas DPRD,” tulis petikan LHP BPK.
“Pelaksana perjalanan dinas terkait tidak mempertanggungjawabkan biaya penginapan sesuai dengan kondisi yang senyatanya,” sebut LHP BPK RI.
BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati, agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas DPRD. “Dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp325 juta lebih, dikembalikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” tulis LHP BPK. (*)