Belanja ‘Siluman’ RSJ Lampung. Dugaan Penyimpangan dalam Anggaran Makanan Pegawai

Belanja 'Siluman' RSJ Lampung. Dugaan Penyimpangan dalam Anggaran Makanan Pegawai
Belanja 'Siluman' RSJ Lampung. Dugaan Penyimpangan dalam Anggaran Makanan Pegawai. Foto Istimewa

‘Selingkuh’ atas perealisasian anggaran belanja barang dan jasa untuk makan dan minum pegawai rumah sakit jiwa (RSJ) Lampung tahun 2022 sebesar Rp517.035.000, sebenarnya sudah dilaporkan ke Kejati Lampung. Sayang,  proses hukumnya belum terlihat terang benderang. 

Bandarlampung – Pengadaan barang dan jasa dalam bentuk belanja makanan dan minuman bagi pegawai RSJ Lampung tahun anggaran 2022 sebesar Rp517.035.000 diduga berbau KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme).

Indikasi itu disampaikan oleh Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud) melalui Ketua Umumnya, Seno Aji beberapa waktu lalu.

“Diduga telah terjadi praktik KKN melalui modus operandi belanja barang dan jasa yang tidak menggunakan metode pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 12/2021 tentang Perubahan Atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Seno Aji.

Dia menilai, seharusnya kegiatan ini dilaksanakan melalui metode tender. Yakni, pengadaan langsung pada situs LPSE Pemerintah Provinsi Lampung. Nah, atas dasar itulah DPP Kampud telah secara resmi melayangkan laporan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Juli 2023 lalu.

Selanjutnya, pihak Kejati Lampung melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) , berjanji akan meneruskan laporan ini ke pimpinan Kejaksaan. “Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan,” kata Nanda, petugas PPH dan PPM Kejati.

Sayang, hingga kini kelanjutan proses hukum perkara tersebut belum diketahui.  Apakah sudah masuk tahap penyelidikan, atau penyidikan. Dari pihak Kejati Lampung pun hingga Senin (19/2/2024), belum diperoleh keterangan resminya.

Baca Juga  Jajakan Sabu, Residivis Curat di Pringsewu Kembali Masuk Bui

Diberitakan sejumlah merdia massa sebelumnya, Ketua Umum DPP Kampud, Seno Aji -melalui rilisnya- menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa dalam bentuk belanja makanan dan minuman untuk pegawai RSJ Lampung tahun 2022, telah terjadi penyimpangan. 

“Bahwa terhadap belanja makanan dan minuman pegawai yang direalisasikan oleh pihak RSJ Provinsi Lampung, patut diduga merupakan anggaran siluman,” sebut Seno Aji.

Dia pun menyebut alasannya, karena pada perealisasian kegiatan ini tidak tercatat dalam Kepmendagri 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemukhtahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan Keuangan Daerah.

Disinyalir, kata Seno Aji, terdapat item belanja fiktif dan tidak sesuai dengan volume. Sebab, pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa berupa belanja makanan dan minuman tersebut, diduga dilaksanakan langsung oleh pihak RSJ Lampung.

Disisi lain, kata dia, pihak perusahaan penyedia (rekanan) hanya sebatas memenuhi syarat administrasi, tanpa melalui tahap proses pemilihan penyedia pada situs LPSE Pemerintah Provinsi Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.

“DPP Kampud menduga, pihak pengguna anggaran (RSJ Lampung) bersama-sama para pihak terkait, patut terindikasi tidak sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Yakni, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Baca Juga  Penutupan Stasiun Merak Bikin Bingung Penumpang, Aplikasi KAI Access Jadi 'Ngaco'

Perilaku ini, kata Seno Aji pula, berpotensi merugikan keuangan Negara dengan menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain.

Seno Aji berjanji, DPP Kampud akan terus mengawal proses hukum kasus ini yang memang sudah didaftarkan secara resmi ke Kantor Kejati Lampung. “Kita akan terus mengawal,” katanya.

Diketahui bahwa, anggaran makan minum harian pegawai DRJ Lampung ini termuat dalam rilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, Agustus 2023 lalu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan Nomor 26/B/LHP/XVllI.BLP/05/2023, dijelaskan bahwa pengadaan makan dan minum Harian Pegawai pada RSJ Lampung tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan kekurangan volume sebesar Rp157.423.753.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban RSJ, diketahui terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan yakni Belanja Barang dan Jasa Makanan dan Minuman Harian Pegawai direalisasikan antara lain berupa Belanja Makanan Tambahan Pegawai sebesar Rp452.655.000 untuk pembelian telur mentah dan susu kotak kecil yang dibagikan kepada seluruh pegawai.

Selain itu, belanja Makanan Minuman Petugas Jaga selama bulan puasa sebesar Rp64.380.000,00. Penyedia barang atas belanja tersebut adalah CV P yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Direktur RSJ Lampung maupun pejabat terkait PPK maupun PPTK di instansi tersebut.(Tim)

Pos terkait