Bandarlampung – Semburat senyum membuncah dari bibir sejumlah Polisi Wanita (Polwan) Polresta Kota Bandarlampung, saat mereka membagikan bunga kepada peserta aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh (May Day) 2024, di Tugu Adipura Bandarlampung, Rabu (1/05/2024).
Senyum berlafadz bunga itu pun menghadirkan suasana damai di tengah hiruk pikuk teriakan massa aksi, ‘Tolak Upah Murah’ dan ‘Cabut Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja’.
Pantauan lapangan, kuntum bunga diberikan langsung oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras bersama sejumlah Polwan. Selain itu, Polisi juga membagikan air mineral hingga makan gratis kepada peserta aksi.
Aksi ini dipenuhi oleh ribuan massa, hingga Tugu Adipura layaknya dibanjiri lautan manusia. “Ini bentuk apresiasi sekaligus simbol kedamaian kepada peserta aksi, karena mereka sudah melakukan aksinya dengan damai dan tertib,” kata Kombes Pol Abdul Waras.
Selain di Tugu Adipura Bandarlampung, massa aksi juga menggelar peringatan May Day Kantor DPRD Provinsi Lampung. Di dua titik ini massa dari sejumlah serikat pekerja, termasuk elemen masyarakat, berbaur untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Di pihak lain, Momentum Hari Buruh Internasional menjadi panggung penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024. Yakni, tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah bahwa Kepmenaker ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila
Selain pula, kata Menteri, upaya menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan konsep dan arah kebijakan pembangunan nasional. Yakni, menitikberatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM).
“Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan komitmen para pelaku hubungan industrial, baik pengusaha, pekerja/buruh, maupun Pemerintah. Agar tercapai tujuan yang diharapkan,” ungkap Menteri Ida mengutip laman Media Indonesia, Rabu (1/5/2024).
Sedangkan tujuan dari penerbitan Kepmenaker 76 Tahun 2024 ini, meliputi penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila, serta penciptaan kelangsungan berusaha dan keharmonisan dalam hubungan kerja, serta peningkatan produktivitas untuk mencapai kesejahteraan bersama.(*)