Beredar Hingga Sumatera, Ribuan Kilo Bibit Jagung Palsu Merek Syngenta Dimusnahkan

SEMARANG – Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan pemusnahan ribuan kilogram barang bukti benih jagung hibrida Syngeta hasil pelanggaran merek yang mempunyai persamaan pada keselurahan dengan merek yang telah terdaftar atas nama pihak lain tanpa seizin pemilik merek.

Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti besarkan perdamaian atau restorasi djustice yang dilakukan pada tanggal (7/6/2022).

Bacaan Lainnya

Namun yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar benih ini tidak akan beredar di pasaran.

“Dikuatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat atau petani akan merusak dan mempengaruhi kualitas hasil pertanian dan tanah lantaran bibit yang di musnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya,” ungkap AKBP Roshyid, di gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Peres, Semarang Utara, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga  Usai Kades, Muncul Oknum Pengusaha Dibalik Ilegal Logging Register 38

AKBP Roshyid menyebut kasus ini muncul sekira tanggal 25 Februari 2010 di kawasan kabupaten Blora Jawa Tengah.

Saat itu ada laporan petani yang menyebutkan bahwa hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan.

“Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merek Syngenta yang diduga dipalsukan,” kata dia.

Sementara itu Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono menambahkan bahwa produk yang dipalsukan oleh UD JT ini sudah dipasarkan di pulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Lepas Peserta Muktamar Ke-48 Muhammadiyah di Solo

Awal benih jagung ini awalnya ditemukan di wilayah Kabupaten Blora. Dari situ ada yang sengaja memalsukan bibit jagung ini dengan pencampuran zat yang berbahaya.

“Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugian, karena ini masalah merek yang dipalsukan dan berdampak kepercayaan kepada petani dan masyarakat tentang mutu dari hasil panen,” ungkap Imam Sujono.

Atas kejadian ini setidaknya pihaknya mengalami kerugian miliaran rupiah. Untuk itu dengan adanya pemusnahan barang bukti setidaknya tidak akan lagi ada kerugian yang timbul atas pemalsuan merek dagang benih jagung.

“Kasusnya sudah di SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah dilakukan Restoratif Djustice. Saya harapkan tidak ada lagi pemalsuan merk dagang yang membuat kerugian pada masyarakat,” pungkasnya.(SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan