BANDAR LAMPUNG – Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) inisial IN menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana perusahan sejak tahun 2013-2020. Berkas perkaranya sendiri kini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P21).
“Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada 5 Desember 2022,” kata Pandra, Rabu (23/11/2022).
Dia melanjutkan, modus yang dilakukan tersangka yang saat itu menjabat sebagai manager keuangan PT KNT pada tahun 2015, membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan sapi dari para konsumen PT KNT.
“Dari uang itu tersangka IN menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures,” jelas dia.
Dalam perkara tersebut, sambung Pandra, pada tahun 2013 PTPN 7 Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan PT KNT yang bergerak pada bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp3 miliar dengan total keseluruhan Rp30 miliar.
Pada saat PT KNT berdiri tahun 2013, kata Pandra, tersangka IN menjabat sebagai manager keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka IN diangkat menjadi direktur PT KNT. Lalu, pada bulan Mei 2015 tersangka IN membuka rekening BCA atas nama pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT.
“Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka IN tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) yang telah ditetapkan,” kata dia lagi.
Pandra menambahkan, dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT sebesar 30 miliiar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 Rp27 mililar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp3 miliar.
Untuk tersangka IN dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar.(*)