Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 15 Desember 2022 - 23:41 WIB

Berkas Perkara Suap Karomani Dilimpahkan

Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung Karomani memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Rabu (30/11/2022). (ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU

Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung Karomani memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Rabu (30/11/2022). (ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU

BANDAR LAMPUNG – Perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa mantan Rektor Unila sebentar lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penyidik KPK pun akan melimpahkan (P21) tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Resmen Kadapi selaku Kuasa Hukum Karomani, Kamis (15/12/2022).

Sejauh ini belum ada jadwal pasti perkara Karomani disidangkan, namun dengan adanya pelimpahan tersebut bisa diperkirakan persidangan kasus suap Unila dengan terdakwa Karomani digelar Desember ini.

Pelimpahan tahap pertama oleh penyidik KPK tersebut, menurut Resmen layak diapreasi karena penyidik berhasil menyelesaikan berkas perkara karomani tepat 120 hari.

Resmen berharap dengan berkas dakwaan JPU nanti tersaji dengan baik hingga mampu mengungkap tentang siapa saja yang berperan.

“Kami apresiasi kinerja penyidik KPK dengan harapan JPU bisa menyusun dakwaan dengan seterang-terangnya agar publik dapat melihat dengan baik bahwa sesungguhnya apa yang terjadi pada 120 hari lalu atau yang terjadi pada tahun 2022 dalam penerimaan mahasiswa baru,” katanya.

Baca Juga  Bersama Unila, Disdikbud Way Kanan Beri Pelatihan Bimbingan Konseling ke Guru

Resmen meminta dalam penanganan perkara suap Unila tidak tebang pilih. Ia juga mengingatkan bahwa keterangan Karomani terkait infak sebagai wujud syukur karena anak atau saudaranya lulus di Unila dan beliau berniat mendirikan Kantor Nahdiyin untuk umat Nahdiyin dan akan membangun unit usaha agar secara ekonomi juga bisa membantu umat Nahdiyin, menjadi perhatian, karena publik mesti tahu bahwa gaji Karomani pun diinfakkan untuk mewujudkan itu.

Resmen juga berharap semua pihak menjunjung asas Equality Before the Law yang diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 27 yang mana semua warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum. Artinya apa semua warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

Baca Juga  Memilukan! Ayah Gagahi Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

“Sebagai advokat kami taat asas itu dan berharap penegak hukum lainnya baik jaksa dan hakim, juga dapat mewujudkan rasa keadilan itu,” lanjut dia.

Sedangkan terhadap para penyuap lain, ia juga meminta KPK segera menetapkan jadi tersangka baik yang membantu maupun yang menyuap secara langsung ataupun yang menyalahgunakan kekuasaan yang melekat dalam jabatan para penitip tersebut.

“Supaya benar-benar upaya bersih-bersih KPK tercapai, bukan tebang pilih apalagi pesanan orang orang tertentu. Ini jadi penting agar marwah dan nama besar KPK tetap terjaga, karena publik bertanya-tanya benarkah ini OTT setelah publik mendengar kesaksian di persidangan Andi Desfiandi,” kata Resmen.(*/IWA)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Edarkan Obat Terlarang, 3 Pemuda Asal Margatiga Mendekam di Jeruji Besi

Hukum dan Kriminal

Kejati Terima Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah di Desa Malang Sari

Hukum dan Kriminal

5 Profesor Incar Kursi Rektor, Asep Sukohar Lanjutkan Ambisinya

Hukum dan Kriminal

Kompolnas Pantau Kinerja Tim Investigasi Kanjuruhan

Hukum dan Kriminal

Hanya Karena Rebutan Perempuan, Kantor MUI Jadi Sasaran Pengrusakan

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Dua Penjambret, Sasar Korban Wanita di Mataram Baru

Hukum dan Kriminal

Dianiaya Malah Jadi Tersangka Hingga Lapor Hotman Paris, Begini Penjelasan Polres Tubaba

Hukum dan Kriminal

Warga Dusun di Desa Sebalang Hidup Terkurung tanpa Akses Jalan
Akashi PediaNawasiana