Pesawaran – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Lampung bersama Dinas PUPR dan PRKP Kabupaten Pesawaran menggelar sosialisasi dan diskusi mengenai program profesi Insinyur Senin, (23/9/2024).
Agenda utama dalam kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran dan sistem sertifikasi Insinyur profesional yang disampaikan langsung oleh Sekretaris PII Wilayah Lampung, Taufik Kurahman.
Taufik menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga digelar dalam rangka membentuk kepengurusan Persatuan Insinyur Indonesia untuk cabang Kabupaten Pesawaran. Hal ini menurutnya penting guna meningkatkan kualitas dan kompetensi profesi insinyur di dunia profesional.
“Oleh karenanya dalam waktu dekat ini kita akan bentuk kepengurusan di Kabupaten Pesawaran untuk selanjutkan akan kita lantik, tinggal nanti ke depan mau dibawa kemana PII ini,” ujarnya
Taufik menjelaskan dalam menjalankan keorganisasian, PII memiliki visi untuk memajukan kemandirian bangsa sebagai agen perubahan dan pembangunan melalui pengembangan kompetensi profesi keinsinyuran yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan, misi dari PII adalah membangun insinyur yang berdaya saing dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, serta agen perubahan untuk bangsa yang maju dan mandiri.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara pengurus dan sekretaris PII Provinsi Lampung sebelumnya yang membahas mengenai pembentukan organisasi profesi insinyur di Kabupaten Pesawaran.
“Jika di dunia kedokteran, PII sama seperti IDI, di mana semua dokter harus menjadi anggota IDI agar bisa melakukan praktik. Begitu juga dengan teknik, kita ada wadah namanya PII.
Zainal mengatakan, meskipun terdapat banyak sarjana teknik di Pesawaran, jumlah yang telah menyandang gelar Insinyur masih sangat terbatas. Dengan terbentuknya kepengurusan PII cabang Pesawaran, diharapkan pemerintah setempat dapat berperan aktif dalam merekrut serta memberikan dukungan kepada sarjana teknik lokal untuk melanjutkan pendidikan profesi Insinyur.
“Insinyur merupakan profesi, sehingga kami sarjana teknik harus mengambil profesi Insinyur agar bisa mendapatkan izin praktik menjadi konsultan. Kira-kira, itulah yang dimaksud dengan profesi insinyur. Untuk itu PII harus membentuk perwakilan di setiap daerah,” ujarnya. (*/Mds).