Bima Vs Ombusdman: Mana yang Efektif?

OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan telah menerima enam laporan terkait jalan rusak yang menjadi kewenangan provinsi dari masyarakat.

OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan telah menerima enam laporan terkait jalan rusak yang menjadi kewenangan provinsi dari masyarakat.

“Kami menerima enam laporan masyarakat terkait kerusakan jalan di ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman dalam keterangannya yang diterima, Rabu (3/5/23).

Bacaan Lainnya

Enam laporan itu semuanya terkait kerusakan ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya.

Baca Juga  Revitalisasi SDN 14 Mesuji Timur Terindikasi Tak Sesuai Spek

Laporan itu dihimpun Ombudsman Lampung selama kegiatan Ombudsman On The Spot, yang ditindaklanjuti oleh Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan.

“Tim kami sudah turun ke lokasi sebagaimana yang laporan masyarakat guna melihat langsung kondisi jalan di sana,” kata dia.

Sayangnya, tidak dijelaskan sejak kapan enam laporan kerusakan jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya diterima oleh Ombudsman Lampung. Apakah setelah atau sebelum Bima ‘ngoceh’ di Tiktok?

Yang pasti, publik terlanjur menyimpulkan bahwa perbaikan jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya yang dianggarkan tahun ini bakal terealisasi setelah ocehan Bima viral di media sosial.

Baca Juga  Pemuda Desa Teba Jawa Swadaya Perbaiki Jalan Berlubang

Hal itu bisa dimaklumi karena Ombudsman terikat aturan. Untuk melapor, warga wajib memenuhi persyaratan formil dan materil. Laporan itu harus diteliti dalam tahap pemeriksaan hingga cek ke lapangan.

Meski gratis, masih sangat sedikit warga yang membuat laporan resmi.

Sebagai informasi pengaduan masyarakat bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di Jalan Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, atau via WhatsApp Pengaduan di nomor 08119803737 atau email Pengaduan: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.(ant/iwa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan