Bandarlampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Sakti kembali sambangi kantor cabang Bank BNI Tanjung Karang, karena sudah 20 hari dari surat somasi pertama dilayangkan, hingga saat ini belum ada tanggapan atau jawaban yang jelas yang diberikan oleh BNI.
Diketahui surat somasi tersebut mempertanyakan terkait perkara yang dialami Klien LBH Trisula Sakti, dimana ahli waris klien LBH Trisula Sakti tidak menerima surat polis dari lembaga asuransi bank BNI sehingga asuransi nasabah bank BNI yang juga merupakan klien LBH Trisula Sakti itu tidak terbayarkan sepenuhnya, hanya terbayarkan 50%.
Kuasa Hukum Nasabah Kredit BNI, Gusti Ramanda Rahman mengatakan pihaknya mempertanyakan pertanggungjawaban dari BNI yang seakan-akan lepas tangan tangan terkait permalahan kilennya.
“Sampai hari ini juga masih belum jelas pertanggungjawabannya, bagian Proses Kredit BNI, Agus, melempar ke Admin Proses Kredit, Fery, kemudian di lempar lagi ke tim legal BNI di Palembang, Aldira dan Reza, namun juga tidak mendapatkan jawaban pasti,” jelasnya.
Gusti mengatakan, permasalahan ini dari awal sudah menjadi kesalahan pihak BNI, dimana polis asuransi tidak pernah dikirimkan ke nasabah, termasuk berita acara terkait pergantian penunjukan pihak asuransi, berita acara pengajuan klaim asuransi, termasuk berita acara pemberian klaim 50% tidak pernah diberikan kepada nasabah.
“Ini kan bukti tidak profesionalnya BNI dalam mengurus asuransi nasabahnya. Klien kami tidak membenarkan adanya klausa polis 50 persen, karena klien kami tidak pernah menerima salinan dari polis asuransi, baik dari PT. Tugu Insurance Brokers maupun PT. Asuransi Bangun Askrida,” jelas Gusti.(CH)