BNN Lampung Timur Minta Peran Aktif Media Sebarluaskan Bahaya Narkoba

BNN Kabupaten Lampung Timur gelar workshop P4GN/MAN-Dok.Haluan

SUKADANA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Timur, menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba. Kegiatan ini sendiri merupakan kerja sama dan sinergisitas antara BNN dengan Mapolres Lamtim.

Kegiatan yang dikemas dalam workshop P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika) di Aula Cafe Salma, pada Senin (28/11/2022) ini, juga turut melibatkan insan pers, Kejari serta Kesbangpol di Bumei Tuwah Bepadan.

Bacaan Lainnya

Kepala BNN Kabupaten Lamtim, Raden Gunawan, mengatakan, bahwa penanganan masalah narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, perlu adanya peran aktif semua pihak termasuk masyarakat.

Raden menjelaskan, BNN Lamtim terus bergerak menyerukan akan bahaya narkotika dikalangan masyarakat. Mengingat, saat ini narkotika di Indonesia sudah dimasukkan dalam katagori kejahatan yang luar biasa dan disetarakan dengan kejahatan korupsi.

Baca Juga  4 Polisi Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

“Dengan kata lain, Indonesia saat darurat narkoba. Untuk itu, kegiatan ini juga untuk menciptakan lingkungan media menjadi “Media Bersinar” melalui penggiat P4GN di lingkungan media,” ujar Raden.

Ia berharap, agar kegiatan ini dapat menggerakan dan mengkonsolidasikan seluruh potensi yang ada di lingkungan masing-masing.

“Kami harap insan media dapat membantu mensosialisasikan tentang bahaya narkoba di lingkungan tempat tinggal dan menyebarluaskan informasi tentang bahaya narkoba melalui media masing-masing,” jelas dia.

Sementara, praktisi hukum Adi Surya, menjelaskan, penanggulangan permasalahan narkoba menjadi salah satu prioritas negara selain korupsi. Sebab, Indonesia merupakan pangsa pasar dalam peredaran narkoba dunia.

“Peran media juga diperlukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Adi Surya.

KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Lamtim, Ipda Wely Santana, mengatakan, sanksi pidana penyalahgunaan narkoba sangat berat, antara 4 tahun sampai 15 tahun bahkan hukuman mati.

Baca Juga  Isi Libur Sekolah, Ratusan Anak Ikut Sunatan Massal Polres Way Kanan

“Jangan sekali-kali mencoba mengedarkan atau menggunakan narkoba. Selain mengganggu kesehatan juga terancam pidana,” terang Ipda Wely.

Di tempat yang sama, Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Lamtim, Afina menjelaskan, tingginya peredaran narkoba di Indonesia, antara lain dipengaruhi faktor geografis, demografis dan sistem penegakan hukum yang belum mampu berikan efek jera.

“Penyalahgunaan narkoba menyasar dewasa hingga anak-anak dan kerugian akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp63 triliun,” kata Afina.

Sekretaris Badan Kesbangpol, Rifian Hadi, juga mengatakan hal yang sama, bahwa kerusakan yang ditimbulkan narkoba lebih serius dibadingkan dengan korupsi dan terorisme karena dapat merusak otak dan tidak ada jaminan untuk sembuh.

“Narkoba lebih berbahaya dari pada teroris dan korupsi, ini harus menjadi perhatian dan komitmen bersama antara pemangku kepentingan, sehingga tujuan untuk menciptakan Indonesia bersinar akan tercapai,” kata dia.(MAN)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan